Penjual Obat Terlarang Saling Baku Hantam di Sumedang-Jawa Barat

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, memberikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan. (Foto: H0-Polres Sumedang)

Sumedang l HukumKriminal.com – Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, mengatakan bahwa Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort (Polrea) Sumedang, berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa Dhaniar Satria Nugraha (25) warga Dusun Nagrak, RT 01/05, Desa Naluk, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.

“Pelaku penganiayaan atau pengeroyokan terhadap Dhaniar Satria Nugraha ini, diketahui sebanyak 3 orang, ketiga pelaku tersebut sekarang telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Sumedang,” kata Joko, Senin (25/3/2024) di Sumedang, Jawa Barat.

Tiga tersangka penganiayaan itu, kata Joko,  masing-masing AJS alias Hayam (35), warga Lingkungan Cilengkrang RT 01/17 Kelurahan Situ Sumedang Utara, Sumedang. Kemudian, MAG alias Jawa (26) warga Lingkungan Ragadiem RT 01/07 Kelurahan Kotakulon, Sumedang Selatan, dan RNH alias Jeprut (22) warga Jalan Palasari Gang PLN Nomor 19 RT 02/05 Kelurahan Kotakulon Kecamatan Sumedang Selatan.

“Motif dari tindak pidana penganiayaan ini, dipicu karena dendam kepada korban yang telah berani menjual obat-obatan terlarang tanpa sepengetahuan tersangka Hayam. Sebab, antara si pelaku dengan korban, ternyata sama-sama pengedar obat-obatan terlarang,” kata Joko.

Menurut Joko, korban itu sebetulnya kenal dengan pelaku.

Malah, korban ini satu kelompok dengan pelaku.

“Mereka sama-sama penjual obat-obatan terlarang,” kata Joko.

Seusai hasil pemeriksaan penyidik, kata Joko, motif penganiayaan ini dipicu karena pelaku merasa dendam kepada korban, karena korban sudah tidak lagi menjual obat dari pelaku.

Berawal dari kekesalan tersebut, para pelaku akhirnya melakukan pengeroyokan atau penganiayaan kepada korban.

“Korban mengalami sejumlah luka memar pada wajah, luka sobek pada pelipis sebelah kanan dan luka-luka lainnya, sampai korban tidak sadarkan diri, dan menjalani perawatan di ICU RSUD Sumedang,” kata Joko.

“Atas kejadian ini, kami akhirnya mengejar para pelaku. Para pelaku ini berhasil kami tangkap di rumah salah seorang pelaku di Lingkungan Cilengkrang, Kelurahan Situ, pada Kamis, 21 Maret 2024, sekira pukul 23.10 WIB,” imbuh Joko.

Selain mengamankan para pelaku, kata Joko, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti air soft gun, alat kejut listrik, dan obat-obatan terlarang siap edar.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUH Pidana ayat 2 ke 1 dan ke 2 tentang dimuka umum, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan orang luka dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun dan atau menyebabkan orang mendapat luka berat dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun,” kata Joko.

Tak hanya itu, para pelaku akan dijerat juga Pasal 351 KUH Pidana ayat 2 dan ayat 4 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun penjara.

(Tim HK Sumedang)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *