Jakarta l HukumKriminal.com – Jajaran Unit V Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ), kembali membongkar prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Eksploitasi anak di bawah umur itu diduga dilakukan di dua hotel di Jakarta Barat (Jakbar).
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) PMJ Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan, dua pelaku yang diduga berperan sebagai muncikari berinisial AD (27) dan AP (24), telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua orang sebagai muncikari (ditetapkan) menjadi tersangka,” kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/5/2021).
Yusri menambahkan, 75 orang diamankan dalam kasus itu.
Puluhan orang itu terdiri dari muncikari, wanita open booking online, dan karyawan hotel.
Menurutnya Yusri, sebanyak 18 anak di bawah umur menjadi korban eksploitasi.
Yusri menyatakan, dari belasan anak di bawah umur itu, tujuh di antaranya, dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Enam lainnya dibawa ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani Jakarta.
Yusri membeberkan, para pelaku dengan korban awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook, Instagram, dan MiChat.
Setelah mendapat target, pelaku mengajak korban bertemu di tempat tongkrongan atau rumah makan.
“Pelaku kemudian menjadikan korbannya sebagai pacar,” kata Yusri.
“Kemudian, pelaku mengajak korban menginap di hotel selama beberapa hari,” ucap Yusri.
Sepanjang menginap di hotel, kata Yusri, pelaku dan korban diduga melakukan hubungan layaknya suami istri.
Tak hanya itu, pelaku menawarkan korban kepada lelaki hidung belang melalui apliikasi MiChat, dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Uang hasil prostitusi itu digunakan membayar sewa kamar hotel dan kebutuhan sehari-hari yang ditanggung oleh korban.
“Korban memberikan komisi kepada pelaku sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per tamu,” kata Yusri.
Para tersangka dijerat Pasal 88 Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terkait ekspolitasi secara ekonomi dan atau seksual, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Kemudian, Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan Pasal 506 terkait menarik keuntungan dari perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” imbuh Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Yusri Yunus. (Tim Sembilan)