Baron Dituduh Mencuri Buah, Akibatnya MS Bersimbah Darah

Polres Metro Tangerang Kota, mengamankan Baron, pelaku pembunuhan seorang petani. (Foto: Polres Metro Tangerang)

Tangerang l HukumKriminal.com – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota,  meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang petani MS (74) di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Provinsi Banten.

“Keluarga curiga hingga menjelang sore, korban tidak kunjung pulang ke rumahnya. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia bersimbah darah di kebun garapannya di wilayah Teluknaga,” kata Zain, Jumat (2/8/2024).

Menurut Zain, korban ditemukan meninggal dunia, sekira pukul 18.00 WIB.

“Korban tergeletak di kebun dengan kondisi tidak bernyawa penuh luka di bagian kepala dan wajah,” kata Zain.

Polisi, kata Zain, langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Tim gabungan mendapatkan petunjuk.

“Tim mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya berinisial N alias Baron (42) sesama petani tanah garapan di kampung itu.

“Pelaku kemudian kita cari dan kita amankan,” kata Zain.

Berdasarkan keterangan pelaku, N alias Baron, mengakui tega menghabisi nyawa teman sesama petani tanah garapan ini karena merasa sakit hati dituduh korban telah mencuri buah tanaman milik korban.

“Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Zain.

Pelaku, kata Zain, mengakui, bahwa ia melakukan perbuatannya, pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekira pukul 11.00 WIB

“Pelaku telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota,” kata Zain.

Polisi pun masih dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap kejiwaan pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3,” kata Zain.

“N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” imbuh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

(Erdan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *