Sukabumi l HukumKriminal.com – Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, mengatakan Polres Sukabumi Kota, menangkap seorang pria inisial JMF (30), warga Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. JMF membobol kios Sembako dan mencuri puluhan karung beras serta barang lainnya.
“Tersangka JMG kami tangkap di Gang Karya Bakti III, Desa Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat, 2 Agustus 2024 malam sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Rita, Sabtu (3/8/2024) di Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut Rita, JMF nekat melakukan tindakan tersebut karena kecanduan bermain slot judi online.
“JMF pun harus berurusan dengan polisi,” kata Rita
Dari hasil pemeriksaan, kata Rita, tersangka mengaku nekat membobol kios Sembako di Blok A14, Pasar Pelita, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, menggunakan martil dan membawa kabur 40 karung beras berukuran 25 kg, serta uang tunai Rp70 ribu.
JMF kecanduan bermain judi online.
Gegara hasrat ingin bermain permainan haram tersebut, kata Rita, tersangka pada Kamis (1/8/2024) melakukan aksinya dengan cara menjebol dinding kios sembako Lima Jaya menggunakan palu atau martil.
“Tersangka yang mengetahui seluk beluk Pasar Pelita dengan mudah membobol dinding kios, karena yang bersangkutan juga merupakan pedagang di pasar tersebut dan berjualan daging ayam potong,” kata Rita
Meskipun aksinya terbilang mulus, JMF tidak lama menikmati hasil dari aksi pencurian tersebut.
Sebab, kata Rita, kurang dari satu hari setelah korban atau pemilik kios sembako melaporkan kejadian yang baru dialaminya itu ke Polsek Cikole, tersangka ditangkap saat hendak pulang ke rumahnya.
Setelah anggota Unit Reskrim Polsek Cikole mendapatkan laporan langsung melakukan olah TKP, meminta keterangan warga dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Kepada penyidik, tersangka mengaku bisa menghabiskan uang sedikitnya Rp9 juta setiap pekan hanya untuk bermain judi online,” kata Rita.
Pelaku mengaku sudah lama kecanduan judi online
Sehingga saat tidak punya uang nekat melakukan aksi kriminal pencurian dengan pemberatan.
Dari tersangka, kata Rita, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah martil atau palu untuk membobol dinding kios Sembako, sepeda motor dan 14 karung beras ukuran 25 Kilogram yang diduga belum sempat dijual tersangka.
“Pelaku saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Cikole untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Rita.
“Akibat ulahnya, JMF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman kurungan penjaranya maksimal tujuh tahun,” imbuh Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi.
(Erdan)