Garut l HukumKriminal.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat Usep Basuki Eko, mengatakan bahwa Petugas Satpol PP Kabupaten Garut, menyita ratusan botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek, yang ditemukan dalam bunker di bawah tanah.
“Pemilik Miras itu, membuat bunker untuk mengelabui petugas saat operasi Penyakit Masyarakat (Pekat),” kata Usep, Minggu (4/8/2024) di Garut, Jawa Barat.
Menurut Usep, di salah satu tempat jualan jamu di Jalan Pembangunan, didapat ada bunker di bawah tempat tidur.
“Tempat penyimpanan minuman keras yang tidak biasanya itu, berhasil dibongkar petugas saat melakukan operasi penyakit masyarakat, Sabtu, 3 Agustus 2024, tengah malam sampai Minggu, 4 Agustus 2024, dini hari,” kata Usep.
Dalam operasi itu, kata Usep, salah satunya merazia tempat penjualan jamu di Jalan Pembangunan, yang diketahui saat dilakukan pemeriksaan secara intensif terdapat ruang bawah tanah yang dijadikan tempat penyimpanan Miras.
“Petugas selanjutnya mengangkut seluruh minuman keras itu untuk disita bersamaan dengan hasil razia minuman keras di tempat lain wilayah perkotaan Garut, dengan barang bukti minuman beralkohol yang disita sebanyak 218 botol,” kata Usep.
Dari tiga lokasi itu, kata Usep, kami mendapatkan barang bukti Miras sebanyak 218 botol berbagai merek, serta tiga jeriken tuak dari daerah Terminal Guntur.
“Operasi rutin dengan sasaran minuman keras, menjadi agenda rutin, khususnya Sabtu malam sampai Minggu dini hari. Untuk memastikan tidak ada peredaran minuman keras di Garut,” kata Usep.
Satpol PP, kata Usep, tidak hanya sekadar menyita barang bukti, tapi pemilik atau penjualnya juga diproses secara aturan hukum yang berlaku.
“Efek jera terhadap mereka yang melanggar peraturan daerah tentang larangan minuman keras,” kata Usep.
“Barang bukti dan tersangka, kami amankan di Mako, untuk proses lanjut oleh penyidik Pol PP,” kata Usep.
(Erdan)