Polresta Cirebon razia Miras di Malam Takbiran

Ilustrasi

Cirebon l HukumKriminal.com – Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, mengatakan bahwa jajaran Sat Samapta Polresta Cirebon, mengamankan ratusan botol Minuman Keras (Miras) dari hasil razia Penyakit Masyarakat (Pekat) pada malam takbiran, Selasa, 9 April 2024.

“Razia Pekat dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi gangguan Kamtibmas menjelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Sumarni, Rabu (10/4/2024) di Cirebon, Jawa Barat.

Miras tersebut, kata Sumarni, diamankan di wilayah Kecamatan Pabuaran dan Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

“Polisi berhasil menyita 742 Miras berbagai merek dalam razia Pekat tersebut,” kata Sumarni.

Miras yang diamankan dari Kecamatan Pabuaran, terdiri dari 43 botol kawa-kawa, 249 botol anggur merah, 91 botol Bir Guiner, 29 botol anggur putih, 34 botol arak orang tua, 50 botol jenis bir singaraja, 12 botol jenis bir bintang, 29 botol jenis api, 12 botol jenis ice land, 36 botol jenis bir angker.

Miras yang diamankan di Kecamatan Ciledug, terdiri dari 154 botol jenis ciu, dan tiga botol jenis arak orangtua.

“Seluruh Miras itu langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sumarni.

Menurut Sumarni, keberhasilan jajaran Sat Samapta Polresta Cirebon, dalam menggungkap peredaran Miras, sebagai upaya cipta kondisi di wilayah Kabupaten Cirebon, khususnya dalam rangka menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 H. Sehingga gelaran Lebaran di wilayah hukum Polresta Cirebon berjalan secara aman dan kondusif.

“Operasi Pekat juga untuk menekan angka penyakit masyarakat di Kabupaten Cirebon,” kata Sumarni. ‘

“Kami tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran Miras, maupun penyakit masyarakat lainnya, untuk menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Cirebon,’’ imbuh Sumarni.

(Tim HK Cirebon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *