Nias Selatan l HukumKriminal.com – Polres Nias Selatan berhasil menangkap terduga pelaku kasus pembunuh Riahati Luahambowo (RL) (26) warga Desa Saeru, Kecamatan Tanah Masa.
Jenazah korban ditemukan di bibir Pantai Sebu Asi, dengan luka yang cukup serius yang tak jauh dari Desa Sebua Asi di Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
AG (26) warga Desa BawoOrudua Kecamatan Tanah Masa, ditangkap di atas kapal penyeberangan (Ferry) KM Simeulue dalam perjalanan dari Pelabuhan Tello menuju Teluk Dalam, Sabtu (17/72021).
Hanya beberapa jam informasi penemuan jenazah Riahati Luahambowo, Polres Nias Selatan mengabarkan, bahwa AG (26) telah ditangkap oleh anggota di atas kapal Ferry KM.Simeulue.
Kemudian Polres Nias Selatan siap siaga di tempat pelabuhan Baru Telukdalam dan membawa tersangka ke Mako Polres Nias Selatan untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Nias Selatan menyampaikan kepada awak media, pada malam hari ini, kami mengomfirmasikan sementara motif pengungkapan terkait penemuan mayat pada hari ini Sabtu (17/7/2021), pembunuhan Riahati Luahambowo.
Kapolres Nias Selatan, paparkan secara singkat penangkapan yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Riahati Luahambowo.
Selanjutnya, Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H.Nainggolan memerintahkan jajarannya untuk segera mengungkap kasus itu.
“Kapolsek dan juga Satpolair Tello dibantu Koramil Tello, akhirnya berhasil mengidentifikasi yang diduga sebagai pelaku sudah naik kapal Ferry KM Simeulue menuju Teluk Dalam,” kata Kapolres.
Atas perintah Kapolres Nias Selatan, Kasatreskrim AKP Iskandar Ginting koordinasi dengan Polsek dan Satpoairud, berhasil mengamankan diduga sebagai pelaku berinisial AG dan pada saat kapal Ferry tiba AG langsung diamankan ke Mapolres Nias Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara AG masih belum bisa dimintai keterangannya, karena masih tahap penyelidikan pihak Polres Nias Selatan.
Menjawab pertanyaan sejumlah wartawan tentang motif pembunuhan Riahati Luahambowo, Kapolres Nias Selatan, memaparkan, untuk sementara hasil interogasi terhadap AG pelaku emosi lantaran utang piutang.
“Dengan emosional si pelaku tega menghabisi nyawa korban dengan batu, ucap AKBP Reinhard kepada media.
Diantara Korban Riahati Luahambowo dengan AG yang diduga sebagai pelaku, merupakan saudara sepupu.
Atas kejadian tersebut turut diamankan barang bukti sejumlah uang, dan batu di TKP untuk menghabisi nyawa korban.
Hingga berita ini dikabarkan, Polres Nias Selatan, telah memanggil 6 orang saksi untuk menguatkan penyidikan lebih lanjut terhadap pembunuhan Riahati Luahambowo. (Tim Sembilan)