Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam Para Pejudi Kocar-kacir

Petugas kepolisian saat mengamankan barang bukti judi sabung ayam di Jalan Pisangan Baru Timur VII, Matraman, Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)

Jakarta l HukumKriminal.com – Puluhan pejudi sabung ayam di sebuah rumah di Jalan Pisangan Baru Timur VII, Matraman, Jakarta Timur, kocar-kacir saat digerebek oleh jajaran Polsek Matraman bersama Tim Rajawali Polres Metro Jakarta Timur, Minggu (18/7/2021).

Sebanyak 4 orang pelaku judi sabung ayam berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Tiga di antara pelaku yang diamankan bahkan terjatuh dari loteng rumah.

Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, penggerebekan judi sabung ayam itu dilakukan atas laporan warga yang merasa resah akibat kerumunan saat pandemi Covid-19.

“Ada laporan masyarakat ke Polsek, dan sekarang masa PPKM darurat, tidak boleh ada kerumunan. Kami datangi, banyak yang kabur,” kata Tedjo di lokasi judi sabung ayam.

Tedjo mengatakan, para pelaku judi sabung ayam datang ke lokasi atas berdasarkan undangan penyelenggara melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

“Mereka datang tidak secara bersamaan, tetapi satu per satu,” kata Tedjo.

Menurut pengakuan warga sekitar, rumah tersebut sudah dijadikan lokasi sabung ayam sejak beberapa bulan terakhir.

“Dari empat orang yang diamankan, salah satu di antaranya merupakan pemilik rumah,” ungkap Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro. (Tim Sembilan)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *