Jember l HukumKriminal.com – Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan mobil ambulans Rumah Sakit Bina Sehat yang membawa jenazah pasien Covid-19, dan perebutan jenazah Covid-19 untuk dibuka peti jenazahnya di Desa Pace, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, para tersangka merupakan warga Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
“Ketiga tersangka perusakan mobil ambulans yang ditangkap adalah ME (30), ES (35), dan AR (26),” kata Komang di Jember, Minggu (1/8/2021).
Menurut Komang, polisi mengusut kasus tersebut yang sempat viral di media sosial tentang kejadian aksi perebutan jenazah Covid-19 dan perusakan mobil ambulans, sehingga beberapa saksi sudah dimintai keterangan.
Kasus tersebut terjadi di Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace Kecamatan Silo, pada Jumat, 23 Juli 2021 malam, karena terpancing informasi hoaks yang menyebutkan organ jenazah hilang.
Sehingga hal itu, kata Komang, memicu warga mengamuk dan mengambil paksa jenazah.
“Modus tersangka melakukan perusakan mobil ambulans tersebut secara bersama-sama. Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans hingga penyok, serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulans,” jelas Komang.
Komang menyatakan, penyidik telah berupaya mengambil langkah-langkah penyelidikan untuk mengusut kasus tersebut, sebelum menetapkan tersangka.
“Kami telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Sedangkan untuk barang bukti berupa satu unit mobil ambulans dan tiga pakaian milik pelaku sudah kami amankan,” kata Komang.
Komang mengungkapkan, bahwa ketiga tersangka sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Jember, dan mereka sedang menjalani proses penyidikan.”Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” tukasnya. (Cahyo)