Sidang Kasus Pencabulan Dosen Unej

Polres Jember menetapkan dosen Unej berinisial RH sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di halaman Mapolres Jember pada 6 Mei 2021. (Foto: Dok. Polres Jember)

Jember l HukumKriminal.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, menolak nota keberatan atau eksepsi dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Sidang digelar tertutup dengan agenda putusan sela, Kamis, 19 Agustus 2021.

Humas PN Jember Slamet Budiono saat dikonfirmasi lewat telepon, mengatakan, bahwa majelis hakim menyatakan, eksepsi terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima.

Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa dosen Unej RH dipimpin Ketua Majelis I Wayan Gede Rumega yang juga Ketua PN Jember dengan anggota Hakim Roro Diah Poernomojekti dan Sigit Triatmojo yang digelar secara daring di Ruang Sidang Candra PN setempat.

Terdakwa RH mengikuti sidang secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, sedangkan yang hadir dalam ruangan sidang yakni, majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.

“Dengan begitu, majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan sidang kasus pencabulan anak di bawah umur. Sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Slamet.

Sementara kuasa hukum RH, Ansorul Huda mengakui, bahwa eksepsinya dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim.

Namun pihaknya tidak bisa menyampaikan materi dalam putusan sela tersebut, karena sidang digelar secara tertutup.

“Putusan sela yang dibacakan majelis hakim tidak sesuai dengan harapan kami, yakni nota keberatan terdakwa dikabulkan, sehingga kami tidak bisa bicara banyak karena hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim,” kata Ansorul Huda.

Ansorul Huda mengatakan, eksepsi yang diajukannya tersebut merupakan ikhtiar untuk membantu kliennya.

Namun majelis hakim menolaknya.

Sehingga pihaknya siap melanjutkan sidang pemeriksaan dengan agenda saksi-saksi yang digelar pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Sebelumnya JPU membacakan surat dakwaan yang menyatakan, bahwa terdakwa RH dijerat dengan pasal pencabulan anak dan Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *