Kasus Hoax dan Fitnah di WAG: Romlan Setiawan Kaperwil Jabar HukumKriminal.com minta Klarifikasi dan Bukti

Cirebon l HukumKriminal.com – Kasus penyebaran informasi hoax dan fitnah terhadap Romlan Setiawan, Kepala Perwakilan Hukumkriminal.com Jawa Barat, dan juga Kepala Perwakilan Jejakkasustv.com Bangka Belitung, tampaknya merupakan kasus yang cukup serius.

Kasus Dimulai

Informasi hoax tentang Romlan Setiawan tersebar di WhatsApp Group (WAG) MEDIA INFO, grup wartawan di Indramayu, Jawa Barat.

Informasi tersebut berisi tuduhan, bahwa Romlan suka memalak pedagang di pasar tradisional.

Berdasar informasi yang didapatkan dari alat komunikasi elektronik Handphone (HP) melalui WhatsApp Grup (WAG).

Sumber Informasi

Pemimpin Redaksi HukumKriminal.com Erdan Faizal, mendapatkan informasi dari Yudin Arisandi mantan anggota jejakkasus.info Jawa Barat, Selasa 20 Mei 2025, pukul 14.56 WIB.

“Informasi hoax tersebut, menurut keterangan Yudin Arisandi pertama kali diunggah oleh Jimmi di WAG MEDIA INFO,  yang mendapatkannya dari Warsana, yang kemudian mendapatkannya dari Masroni Kabiro Jejakkasus.co.id Indramayu. Setelah saya tanya Masroni melalui WA nya, Masroni mengaku mendapatkan informasi tersebut dari Grup WA JEJAK KASUS yang memposting Bunda Hj. Ratu Ayu Suhartini, Pemimpin Redaksi jejakkasus.co.id, dan lalu kata Masroni, ia share kan ke Warsana,” kata Erdan, Selasa (20/5/2025) di Cirebon, Jawa Barat.

Reaksi Romlan

Romlan Setiawan membantah keras tuduhan tersebut dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Ia juga meminta bukti-bukti dan saksi-saksi untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut.

“Yang diunggah oleh bersangkutan foto hasil screenshot dari video berdurasi 00:13 detik. yang saya posting di Akun Facebook Ali Abdillah (Romlan Setiawan),” kata Romlan, Selasa (20/5/2025) di Cirebon, Jawa Barat.

Dalam hal ini Romlan Setiawan, terkaget dan tercengang sewaktu mendapat kabar, bahwa dirinya difitnah.

Dan fotonya diunggah, dipublikasikan di WAG MEDIA INFO, group wartawan Indramayu.

Tuduhan fitnahan itu tertulis sebagai berikut anggota jk Crbn ada yg knl org ini ga.. ada yg lapor org ini bikin resah masyarakat suka malak” pedagang di pasar tradisional.

“Kalau pihak terkait mau bertanya cukup pertanyaan dengan simple-simple saja. Ada yang kenal orang ini nggak?. Artinya tidak perlu seperti ada kata-kata yang kurang menyenangkan, tidak pantas untuk dibaca, seperti menjastis seseorang dengan kata-kata ada yang melapor orang ini bikin resah masyarakat suka malak pedagang di pasar tradisional,” jelas Romlan.

Menurut Romlan dalam delik hukum
kata-kata yang terlansir sudah merujuk ke tindakan pidana pasal-pasal Undang-undang pencemaran nama baik seorang dan tindakan fitnah terhadap orang lain. maupun tindakan pidana perbuatan tidak menyenangkan.

Tuduhan Hukum

Penyebaran informasi hoax tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Dan bilamana sudah melakukan unggahan meng ekpos. mempublikasikan foto atau video orang lain tanpa izin dan dengan sengaja buat kata-kata kurang pantas tidak menyenangkan terhadap orang lain. Itu sudah termasuk tindakan pidana melawan hukum pasal Undang-undang ITE.
Meyebarkan berita hoax ujar kebohongan,” imbuh Romlan.

Mengutip UU ITE Pencemaran nama baik dalam konteks. UU ITE diatur dalam pasal 27 Ayat 3 dan terkait dengan pasal 45 ayat 1. UU ITE. pasal 27 Ayat 3. menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan. menyebarkan atau mempublikasikan dokumen elektronik yang memuat pencemaran nama baik. Sebagai mana diatur dalam pasal 310 KUHP Pasal 45 ayat 1. Kemudian menjatuhkan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Bila pelanggaran pasal 27 Ayat 3. Sebagai mana yang tertuang dalam undang-undang tersebut.

Upaya Klarifikasi

Romlan telah menghubungi Masroni dan Hj. Suhartini untuk meminta klarifikasi, namun Masroni tidak merespons dan memblokir nomor WhatsApp Romlan, sedangkan Hj. Suhartini tidak mau menjawab pertanyaan Romlan.

Menurut Romlan, Masroni sewaktu dihubungi Pemimpin Redaksi HukumKriminal.com melalui nomor WhatsApp (WA)  nya, Selasa 20 Mei 2025 pukul 19.21 WIB, tentang penyebaran foto dan informasi berita hoax terhadap Romlan Setiawan. Masroni menjawab, bahwa ia dapat dari Ibu Ratu Ayu Hj. Suhartini Pimpinan PT. Jasa Prima Media penerbit media online Jejakkasus.co.id.

Sesuai dengan percakapan rekaman suara di audio berdurasi 2 menit 23 detik. (Rekaman suara Masroni)

Kemudian pada hari Jumat, 23 Mei 2025, pukul 19.09 WIB, lanjut Romlan, ia menghubungi Masroni via WA.

“Saya hendak mempertanyakan terkait dugaan pencemaran berita hoax ujar fitnahan tersebut. Masroni. tidak merespon,  bahkan sepertinya memblokir nomor WA saya,” kata Romlan.

Sedangkan Hj. Suhartini Pimpinan PT  Jasa Prima penerbit media online  Jejakkasus.co.id kata Romlan, saat ia hubungi lewat Wa yang ia gunakan,
Sabtu 24 Mei 2025 pukul 21.53 WIB. untuk mengkonfirmasi hal itu, Hj Ayu Suhartini, tidak mau menjawab.

“Saya sebenarnya ingin mengklarifikasi dengan berapa poin pokok pertanyaan kepada pihak-pihak terkait,” kata Romlan.

Dengan pertanyaan:
1, Siapakah yang mengambil screenshot foto dari video berdurasi 00:13 detik dari akun Facebook atas nama Ali Abdillah (Romlan Setiawan)?.

2. Siapa yang melapor?.

3. Meresahkan masyarakat mana?.

4. .Di pasar tradisional mana TKP kejadian pemalakannya?.

“Saya meminta ditunjukkan bukti-bukti dan saksi-saksinya. Kalau benar saya terbukti bersalah sudah melakukan hal demikian (pemalakan) laporkan saya ke pihak berwajib di wilayah hukum kejadian pemalakan itu,” kata Romlan.

“Dan begitu pula sebaliknya. Bilamana pihak terkait tidak bisa menunjukkan bukti-bukti dan saksi-saksi. Saya akan menutut balik sesuai dengan pasal. UU ITE. Sebagai mana yang diatur dalam buku kitab UU KUHP,” tutup Romlan.

Dalam kasus ini, Romlan Setiawan meminta pihak terkait untuk menunjukkan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut. Jika tidak, ia akan menuntut balik sesuai dengan pasal UU ITE dan KUHP.

Tim Investigasi HukumKriminal.com sudah melakukan upaya-upaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.
Agar  berita ini berimbang. Sampai berita ini diterbitkan.

(Azis/Tim HK Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *