Sampang l HukumKriminal.com – Polres Sampang, menggagalkan upaya penyelewengan pupuk bersubsidi untuk jatah distribusi di Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, ke daerah lain di luar Pulau Madura.
Kapolres Sampang AKBP Arman, mengatakan, pengungkapan kasus penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi itu pada, Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Banyuates-Sampang.
“Keberhasilan Polres Sampang, mengungkap upaya penyelewengan pupuk bersubsidi untuk jatah distribusi di Kabupaten Sampang ini, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat ke Mapolres Sampang,” kata Arman, Rabu (13/4/2022) di Sampang.
Menurut Kapolres, pihaknya menerima pesan singkat yang dikirim ke nomor pusat pengaduan masyarakat yang menyebutkan, bahwa ada upaya penyelewengan pupuk bersubsidi dari Sampang ke luar Madura.
Petugas selanjutnya menerjunkan tim ke lokasi yang dimaksud sebagaimana disebutkan dalam pesan singkat itu.
“Hasilnya ternyata memang benar,” kata Arman.
Saat itu, kata Arman, polisi menemukan ada dua unit truk yang membawa ratusan karung pupuk subsidi.
Masing-masing truk bernomor A-8775-YX dan D-8953-UA.
Truk bernomor polisi A tersebut, milik salah satu perusahaan pemasok komponen elektronik di Kabupaten Balaraja, Provinsi Banten.
Sementara itu, kendaraan truk nopol D sebagai produsen air minum kemasan asal Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.
“Truk ini mengirim barang ke Sampang, lalu dari Sampang membawa pupuk bersubsidi ini,” kata Arman.
Kapolres menyebutkan, 17 ton pupuk subsidi yang ada di dua truk itu meliputi, 180 karung pupuk jenis ZA dan 160 karung pupuk jenis Nitrogen Phosphate Kalium (NPK)/ Phonska.
Kini barang bukti berupa dua unit truk berikut pupuk bersubsidi sebanyak 17 ton disita di Mapolres Sampang, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga menangkap tiga orang sebagai sopir dan kernet truk.
Masing-masing berinisial MS (51), warga Dusun Gilin Laok, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang, dan MP (29), warga Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang. Sampang, serta HD (21), warga Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang.
“Dari praktik ilegal ini, motif para tersangka mengambil keuntungan di atas harga subsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET),” kata Kapolres AKBP Arman.
Polres Sampang, kata Kapolres, selanjutnya akan melakukan pendalaman lebih lanjut aktor penggerak dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi dari Kabupaten Sampang, ke luar daerah itu.
Pengakuan sopir baru sekali ini.
“Akan tetapiĀ masih kami dalami terus siapa yang terlibat nanti,” kata Kapolres Sampang AKBP Arman. (Redaksi)