Unit Lantas Polsek Kapetakan Razia Knalpot Bising

Cirebon l HukumKriminal.com – Unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polsek Kapetakan Polres Cirebon Kota Polda Jabar, menggelar razia knalpot bising di Pos Pasar Celancang, Jalan Raya Sunan Gunung Jati, Rabu (8/6/2022) pagi.

Dalam razia tersebut, petugas menjaring para pengendara sepeda motor berknalpot bising.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, SH. S.IK. MH mengatakan, razia tersebut didasari keluhan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya knalpot bising di jalan raya.

“Masyarakat terganggu dengan suara bising dari knalpot tersebut,” kata Fahri.

Lanjut Kapolsek Kapetakan AKP Didi Setiyadi, SH bahwa kami mengamankan sedikitnya 5 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat maupun plat nomor.

“Para pemiliknya juga dikenakan sanksi tilang,” kata Didi.

Didi mengatakan, seluruh sepeda motor itu, diamankan ke Mapolsek Kapetakan.

“Para pemilik sepeda motor itu, dapat mengambil kembali dengan membawa knalpot standar,” kata Didi.

Kemudian, kata Didi, mereka diharuskan melepas knalpot bising dan diganti dengan knalpot standar yang dibawanya.

“Knalpot bising yang sebelumnya dipasang pada sepeda motornya, dilakukan penyitaan,” kata Didi.

Razia knalpot bising ini akan terus dilaksanakan secara kontinyu di berbagai titik di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Sehinga masyarakat merasa nyaman karena tidak ada lagi knalpot bising di jalan raya,” kata Didi.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH. MH saat dikonfirmasi HukumKriminal.com mengatakan, kegiatan itu, bertujuan untuk menciptakan kondusivitas, guna mengantisipasi timbulnya potensi gangguan Kamtibmas, seperti aksi tawuran, berandalan bermotor serta Penyakit Masyarakat (Pekat) lainnya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Dalam rangka Ops Bina Lodaya 2022,” kata Ngatidja. (Erdan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *