Kuningan l HukumKriminal.com – Rastim mantan Kepala Desa Sagaranten yang dinilai oleh beberapa masyarakat kebal dengan hukum, mulai dari lolosnya atas kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba hingga kasus-kasus dugaan korupsi.
Namun kali ini, Rastim tidak bisa berkutik lagi dengan setatus yang disandangnya, sebagai terdakwa atas kasus dugaan korupsi Dana Desa.
Kasus dugaan korupsi Dana Desa Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, yang mana pada awal tahun 2018 masyarakat melaporkan Rastim yang kala itu menjabat sebagai Kepala Desa Sagaranten dengan bukti kuat akhirnya masyarkat melaporkan Rastim atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa.
Empat tahun kasus ini mangkrak, hingga menjadi sebuah penilaian bagi publik. Rastim Kuwu Desa Sagaranten kebal hukum.
Namun penilaian itu sekarang lenyap dengan setatus yang disandang Rastim, mulai ditetapkannya sebagai tersangka dan sekarang ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus dugaan korupsi dan besar kemungkinan Rastim akan menjadi penghuni kamar berjeruji.
Rastim sang mantan Kepala Desa Sagaranten, kini sedang menjalani proses di meja hijau di Pengadilan Negeri Bandung atas dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Sagaranten.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri kuningan Aryansah SH MH, Rabu (26/7/2022) kemarin.
“Sudah dimulai sidang pertama dan Rabu depan diagendakan untuk sidang keduanya, itu keterangan para saksi-saksi,” jelasnya.
Menanggapi hal ini Syuhu sang pemerhati Desa mengharapkan, bahwa kejadian ini harus menjadi cambuk agar tidak main-main dengan anggaran Dana Desa.
“Kalau nasibnya tidak mau seperti mantan Kuwu Sagaranten,” kata Syuhu, mengakhiri pembicaraannya. (Tim)