Bandung l HukumKriminal.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, menangkap tiga pelaku penipuan dengan modus menggunakan mobile banking (m-banking) palsu di laman internet yang merugikan ratusan juta rupiah.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan tiga tersangka itu berinisial DM (21), RP (29), dan AL (23) telah menipu korbannya dengan menginformasikan terkait adanya informasi fiktif kebijakan baru biaya transfer antarbank.
“Tersangka menyebarkan tautan kepada para calon korbannya, dengan memberikan info ada perubahan biaya transaksi, dari informasi ini direspon korbannya antara yang setuju atau tidak setuju,” kata Ibrahim, Senin (15/8/2022) di Polda Jawa Barat.
Para tersangka yang berasal dari Sumatera Selatan itu, kata Ibrahim, sudah melakukan aksinya selama beberapa tahun.
“Kasus tersebut, terendus sejak adanya laporan dari salah satu korban pada Juli 2022 di wilayah hukum Polres Cimahi,” kata Ibrahim.
Para pelaku itu, lanjut Ibrahim, mengirim surat kepada para korban terkait adanya perubahan kebijakan biaya transfer dari Rp6.500 per transaksi menjadi Rp150.000 per bulan.
Lalu pelaku itu bakal meminta persetujuan dengan menelepon para korban.
“Terlepas dari setuju atau tidak setuju atas informasi fiktif tersebut, para korban selanjutnya akan diminta untuk mengisi formulir elektronik pada tautan yang diberikan,” kata Ibrahim.
Tautan tersebut, menurut Ibrahim, merupakan laman internet yang sangat mirip dengan aplikasi BRI Mobile atau Brimo.
Setelah korban mengisi tautan itu, para pelaku menyerap data-data pribadi untuk selanjutnya meretas rekening para korban.
“Pada saat tautan itu diisi, di situ ada pengisian data berupa mengisi username dan password, itu sama dengan aplikasi Brimo, dan pada saat diisi itu dihack, dan bisa dikuras isi saldonya,” kata Ibrahim.
Ibrahim meminta masyarakat agar berhati-hati terkait adanya modus penipuan tersebut.
Karena laman internet yang digunakan itu sangat mirip dengan aslinya.
“Jadi itu persis sama, setelah tautan diklik, maka dia akan muncul aplikasi Brimo, akan seperti itu, seperti tautan dari BRI, jadi sangat halus,” kata Ibrahim.
Berdasarkan data yang dihimpun, kata Ibrahim, para korban ada yang mengalami kerugian mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta.
“Para pelaku itu, telah meraup keuntungan sekitar Rp807 juta,” kata Ibrahim.
“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” imbuh Ibrahim. (Yatno)