Tanggamus l HukumKriminal.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H. berhasil mengungkap sekaligus 10 lebih tempat kejadian perkara (TKP) Curanmor di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan itu, Tekab 308 Polres Tanggamus bersama gabungan Polsek Talang Padang, Kota Agung dan Wonosobo juga berhasil menangkap tiga tersangka dengan peran berbeda yakni pemetik, penjual dan penampung sepeda motor hasil kejahatan.
Tersangka berperan sebagai pemetik berinisial MA (24) warga Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) Kabupaten Tanggamus. Sang penjual berinisial NO (24) juga warga Pekon Negeri Agung, BNS.
Kemudian, penampung hasil kejahatan tersebut berinisial SU (40) warga Pagar Bukit Pintau Vila Kecamatan Bengkunat Belimbing Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.
Selain menangkap ketiganya, Tekab 308 Polres Tanggamus juga mengamankan 7 sepeda motor serta masih memburu seorang pelaku lain berinsial NV yang berperan penting melakukan pembobolan sepeda motor para korbannya.
Berdasarkan keterangan tersangka MA bahwa ia telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor bersama NV dengan modus bobol kunci kontak mengunakan kunci letter T.
TKP yang diakui tersangka MA meliputi di Kecamatan Talang Padang, wilayah Pekon Way Kerap Kecamatan Semaka, wilayah Kota Agung dan beberapa pekon di wilayah Kecamatan Gisting.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan sejumlah laporan masyarakat.
“Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari kemarin. Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap komplotan Curatranmor pada Kamis dan Jumat, tanggal 1 – 2 September 2002,” ungkap Iptu Hendra Safuan, Sabtu, 3 September 2022.
Kasat menjelaskan, penangkapan bermula teridentifikasi seorang pelaku Curanmor Yamaha NMAX Warna Putih Dengan Nopol BE 2286 VX di SDN Pekon Talang Sepuh Kecamatan Talang Padang yang mengarah kepada tersangka MA.
Selanjutnya, pada Kamis, 1 September 2022 sekitar pukul 03.00 WIB didapati informasi bahwa pelaku MA sedang berada di kediamannya di Pekon Bandar Sukabumi, BNS. Terhadapnya langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Kemudian, berdasarkan pengakuan MA bahwa dalam sejumlah aksi kejahatannya, ia bersama seorang rekannya berinisial NV dengan menjual sepeda motor melalui perantara NO.
Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap NO pada Jumat, 2 September pukul 05.00 WIB di kediamannya, juga berhasil menangkap SU di Pesisir Barat dan mengumpulkan barang bukti, lalu membawanya ke Polres Tanggamus.
Tekab 308 Polres Tanggamus juga telah bergerak ke rumah pelaku NV yang berada di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus namun sayang bersangkutan tidak berada di kediamannya, terhadapnya ditetapkan DPO.
“Dari runtutan tersebut, mereka memiliki peran masing-masing, baik pemetik, penjual dan penadah hasil curian. Kami juga masih memburu NV,” jelasnya.
Kasat menambahkan, terkait barang bukti sepeda motor yang diamankan, ia mempersilahkan masyarakat mengecek ke Polres Tanggamus dan berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim.
“Untuk barang bukti bisa berkoordinasi dengan penyidik dan membawa bukti kepemilikan yang sah berupa BPKB kendaraan,” imbuhnya.
Terhadap ketiga tersangka dan barang bukti saat ini telah ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun. Tersangka NO dan SU dijerat pasal 55,56 jo 481 ancaman 7 tahun,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan MA bahwa dalam kejahatan tersebut ia berperan membawa sepeda motor, setelah mendapatkan sasaran rekannya DPO NV yang membobol sepeda motor para korban.
“Saya yang bawa motor, yang bobol temen saya. Setelah dapat motor, saya berganti posisi membawa motor hasil curian untuk dijual,” kata MA di Mapolres Tanggamus.
MA mengaku, setelah motor berada di BNS maka peran NO melakukan penjualan kendaraan, dan pembaguan hasil penjualan dilakukan oleh DPO NV.
“Yang jual NO diatas Rp5 juta, saya dikasih DPO NV, rata-rata Rp2 juta setiap kendaraan. Uangnya sudah habis dipakai kebutuhan sehari-hari,” tandasnya. (Deni)