Si Jago Merah Melahap Salah Satu Rumah Warga di Pekon Penantian-Pulaupanggung

Tanggamus l HukumKriminal.com – Si jago merah membumbung tinggi alias kebakaran, menghanguskan satu buah bangunan rumah kayu milik Susilawati di Pekon Penantian, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Minggu, 18 September 2022 sekira pukul 12.00 WIB.

Menurut keterangan Aprinaldo, SH, Kepala Pekon yang baru dilantik, menyampaikan penyebab kebakaran asal mulanya api dari konseleting listrik.

“Sehingga api dengan cepat melahap bangunan rumah,” kata Aprinaldo.

Beruntung, api tersebut tidak sempat menjalar ke rumah tetangga atau pemukiman rumah warga lainnya.

Api berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran dan dibantu oleh warga.

“Dalam insiden kebakaran ini tidak ada korban jiwa,” kata Aprinaldo.

Di tempat yang sama Susilawati, pemilik rumah, merasa sedih atas insiden kebakaran itu.

Api melalap habis rumah  Susilawati.

Susilawati berharap agar kiranya Pemerintah Kabupaten Tanggamus, dapat membantu untuk meringankan beban atas musibah hangusnya rumah non permanen, termasuk perabotan serta pakaian sehari-hari.

Awak media pun mengkonfirmasi Susilawati, tentang jumlah kerugian atas musibah tersebut,

Dengan isak tangis, Susilawati didampingi oleh Aprinaldo Kepala Pekon Penantian, mengatakan, bahwa ia belum bisa merinci kerugian material dan lainnya.

(Deni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *