Kecanduan Judi Online, Bobol ATM Hingga Rp1,9 Miliar

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah saat meminta keterangan dari dua tersangka pelaku pembobolan mesin ATM dengan kerugian mencapai Rp1,9 miliar lebih. (Foto: Istimewa)

Sukabumi l HukumKriminal.com – Polres Sukabumi meringkus dua tersangka pembobol uang dalam mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) salah satu bank di Sukabumi, dengan nilai kerugian mencapai Rp1,9 miliar lebih.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah, mengatakan ada tiga terduga pelaku yang terlibat dalam pembobolan mesin ATM, yakni AS (31), R (48) dan seorang tersangka lainnya berinisial IH (27) yang masih dalam pencarian.

“Aksi pembobolan yang dilakukan AS ini karena tersangka ketagihan judi online,” kata Dedy, Senin (26/9/2022) di Sukabumi, Jawa Barat.

Adapun kronologis pembobolan uang dalam mesin ATM tersebut, kata Dedy, diotaki oleh AS yang merupakan oknum karyawan jasa perawatan mesin ATM.

“Bermodalkan kunci untuk membuka mesin ATM, tersangka dengan mudah mengambil sejumlah uang di beberapa lokasi,” kata Dedy.

Dalam melakukan aksinya tersangka mengajak R dan IH.

Dalam menjalankan aksinya tersangka berpura-pura memperbaiki mesin ATM tersebut, padahal bertujuan untuk mengambil sejumlah uang.

Menurut Dedy, aksi mereka dilakukan di enam titik di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

“Dalam melakukan aksinya itu, tersangka tidak mengambil seluruh uang dalam mesin ATM tersebut, tetapi hanya sebagian saja,” kata Dedy.

Akibat ulah tersangka, bank yang menjadi korban pembobolan ini merugi hingga Rp1.943.700.000.

Uang tersebut, kemudian diberikan kepada tersangka R sebanyak Rp435 juta.

“Uang haram hasil pembobolan ini digunakan tersangka untuk membeli sejumlah barang dan modal main judi online,” kata Dedy.

Dari tangan tersangka, kata Dedy, kami  menyita barang bukti flashdisk rekaman CCTV, enam set kunci mesin ATM, tujuh unit sepeda motor, dan handphone yang dibeli tersangka dengan menggunakan uang dari hasil membobol mesin ATM itu.

“Saat ini, kita masih memburu seorang tersangka lainnya yang tugasnya membeli barang yang diminta oleh tersangka AS,” kata Dedy.

Para tersangka ini, kata Dedy, dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.

“Ancaman kurungan penjaranya, mencapai tujuh tahun,” kata Dedy.

(Tim HK)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *