NTT l HukumKriminal.com – Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol Ariasandy, mengatakan tim penyidik dari Propam Polda NTT menyelidiki adanya oknum polisi yang diduga menipu calon siswa Polri sebesar Rp250 juta dengan iming-iming lolos tes kepolisian.
“Saat ini baru pelapor yang juga korban penipuan bernama Junus Dami yang diperiksa,” kata Ariasandy, Rabu (19/10/2022) di Kupang, NTT.
Menurut Ariasandy, perkembangan kasus tersebut, setelah korban melapor ke Propam Polda NTT pada Selasa (18/10/2022) kemarin.
“Selain pelapor, jika dalam proses pemeriksaan keterangan belum lengkap, maka ada kemungkinan orangtua korban atau saksi-saksi lain akan diperiksa.
Korban, kata Ariasandy, sudah melapor ke Propam Polda NTT karena hal itu berkaitan dengan tindakan melanggar kode etik.
“Pada dasarnya laporan kita terima dan Propam Polda NTT akan menindaklanjuti laporan itu,” kata Ariasandy.
Ariasandy berharap, kasus seperti ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terulang lagi.
Ariasandy mengimbau agar masyarakat atau calon siswa Polri, jangan mudah percaya dengan pihak-pihak yang menjanjikan bisa membantu masuk polisi.
“Apalagi dengan iming-iming imbalan tertentu,” tegas Ariasandy.
Rekrutmen Polri saat ini, kata Ariasandy, sangat transparan dan penuh pengawasan baik internal maupun pengawas eksternal.
(Tim HK)