Tanggamus l HukumKriminal.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Talang Padang Polres Tanggamus membekuk pria 35 tahun berinisial ZA, tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curatranmor).
Dalam penangkapan tersebut, tim gabungan Tekab 308 Preisi juga berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian dengan TKP perkebunan Dusun Sriwedari Pekon Gisting Atas
Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, tersangk ditangkap atas laporan tanggal 24 Oktober 2022 atasnama korban Herdian (65).
“Berdasarkan penyelidikan tersebut, tim gabungan Tekab 308 Presisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap tersangka saat berada di Pekon Batu Kramat Kecamatan Kota Agung Timur, Senin (24/10/22) pukul 23.00 WIB,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Selasa, 25 Oktober 2022.
Sambungnya, tersangka ZA sendiri berKTP dengan alamat Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting itu turut diamankan sepeda motor Honda Revo warna hitam tahun dan 2 buah plat nomor polisi B 3073 NEV dan dari korban saat melapor juga diamankan selembar STNK dan BPKB sepeda motor tersebut.
“Tersangka ber KTP di Pekon Kuta Dalom Gisting, namun ia mengontrak di Pekon Batu Kramat Kota Agung Timur,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian pencurian pada Selasa, 11 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun Sriwedari Pekon Gisting Atas bermula korban Herdian, warga Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus berada di kebunnya.
Saat itu korban meletakkan sepeda motor Honda Revo B 3073 NEV didalam gubuk miliknya, namun ketiga hendak pulang, korban melihat kunci pintu gubuk sudah dalam keadaan rusak dan pintu gubuk terbuka.
Korban kemudian memeriksa ke dalam gubuk, ia sangat kaget karena sepeda motor kesayangannya telah raib dari dalam gubuk tersebui sehingga melakukan pencarian di sekitar kebun hingga jalan raya.
“Setelah bertanya-tanya kepada warga sekitar kebun dan tidak menemukan motornya sehingga korban melapor ke Polsek Talang Padang, sebab ia mengalami kerugian senilai Rp7 juta,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadapnya dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Deni)