Cirebon l HukumKriminal.com -Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng . Pasalnya diduga Oknum yang berdinas di Polsek Utbar Polres Cirebon Kota Polda Jabar, Berpangkat BRIPDA diduga keras telah menjual Obat Keras Tertentu (OKT).
Hal ini terungkap dalam konpres yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. bertempat di Lobby Mapolres Cirebon Kota Jl. Veteran No. 05 Kota Cirebon. Sabtu (03.12.22).
Perkara ini muncul setelah adanya pengaduan dari warga masyarakat kepada Kapolres Cirebon Kota.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH segera membentuk tim guna melaksanakan penyelidikan dan menangkap oknum tersebut yang diketahui bernama BRIPDA DAS, Laki Laki, 26 Th, Anggota Polri, Agama Islam, Alamat Desa Panongan Kec. Palimanan Kabupaten Cirebon.
“Saat ini tersangka sudah berada di Polres Cirebon Kota untuk penyelidikan lebih lanjut”. Kata AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH.
Barang Bukti yang berhasil diamankan 11 Butir Obat Keras Tertentu (OKT) sisa penjualan 1000 obat yang dibelinya. Yang disita dari dua lokasi yang berbeda yaitu Kos-Kosan Perumahan Kalikoa ditemukan 7 Butir Obat-obatan Jenis Dextro dan saat ditangkap di Stasiun Balapan Kota Solo ditemukan 4 Butir Obat-obatan Jenis Tramadol. Papar Kapolres Ciko didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK.
Modus tersangka DAS menjual langsung ke konsumen di area stadion Bima yang terbuka dengan duduk di atas sp.motor. ungkapnya didampingi Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansah, SE.
Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah). Ucap Kapolres Ciko didampingi Kasi Humas Iptu Ngatidja, SH.MH.
Kapolres Ciko juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk melaporkan ke Call center 0815-7262-9112.
(Prayoga)