Tanggamus l HukumKriminal.com – Dikutip dari pemberitaan sebelumnya dimana para guru sekolah SD negri 1 Sri Manganten sudah geram dengan kelakuan kepala sekolah yang tidak transparan terkait pengelolaan dana bos di tempat sekolah mereka, namun belakangan ini para guru merasa takut untuk menceritakan yang sebenarnya, ada indikasi intimidasi dan intervensi di duga dilakukan oleh splp pulaupanggung Rabu, (14/12/22).
Selain itu sebut saja hl (red-guru) beberapa Minggu lalu telah keluh kan kepada wartawan terkait kelakuan kepala sekolah mereka inisial (jn) dimana dalam mengelola dana bos tidak transparan dan banyak tamu yang berdatangan kesekolah mereka menanyakan kepala sekolah (jn) dengan sikap yang kurang sopan.
Sehingga pada waktu itu hl yang mewakili para guru SDN 1 Sri Manganten meminta kepada wartawan agar bisa menyampaikan kepada kepala dinas pendidikan agar dapat mengganti kepala sekolah mereka karena mereka sudah tidak tahan dengan kelakuan kepsek mereka,
Hl, dia juga beberapa waktu yang lalu mengatakan jika para guru sudah pernah membuat surat pernyataan yang diserahkan kepada splp namun tidak ada tindak lanjut hingga sampai saat ini
Berdasarkan laporan tersebut awak media pun langsung hendak mengkonfirmasi splp pulaupanggung (almuhaisin) namun hingga saat ini almuhaisin blm bisa dikonfirmasi dan diduga nomor whatsapp awak media pun di blokir oleh splp pulaupanggung tersebut.
Selanjutnya demi kepentingan pemberitaan hari ini tim kembali kesekolah sd negri 1 Sri Manganten untuk menanyakan kembali apa saja yang mereka keluhkan dan berjumpa dengan beberapa guru salah satunya Saipul Jamil yang sedang berada dikantor bersama hl,
Namun sangat disayangkan hl (guru) yang pada awalnya sangat bernafsu bahkan pernah ingin mendobrak kelakuan kepseknya hari ini berbeda jauh dari sebelumnya yang telah mewakilkan kepada wartawan.
Saipul Jamil ketika kami komfirmasi terkait apa saja yang dikeluhkan para guru SD negri 1 Sri Manganten dia mengatakan
“Kami hanya guru kami harus ikuti prosuder, kata splp dia sudah tau kalo kelakuan kepsek seperti itu jadi kami ga boleh lapor Kewartawan,”kata Saipul. (Bersambung)
(Tim HK)