Dua Oknum Guru Dilaporkan Kepsek SD 4 Ratnadaya ke Polres Lamtim

Lampung Timur l HukumKriminal.com– Dua oknum guru sekolah dasar (SD) di Lampung Timur, dilaporkan ke polisi oleh kepala sekolahnya. Hal tersebut dilakukan, lantaran kedua oknum tersebut mencuri uang kepala sekolah sebesar Rp 137 juta.

Diketahui, dua oknum guru yang dilaporkan tersebut yakni SR (Suharyanti) yang berstatus PNS sebagai pengajar di sekolah tersebut, dan EN (Eni Nurhayati) yang berstatus sebagai honorer di sekolah tersebut.

Hal ini diungkapkan Kepala Sekolah Sekolah Dasar Negeri 4 Ratnadaya, Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur, Sri Muslimah saat diwawancarai di ruangannya, didampingi kuasa hukumnya, Dikki Kurnia Azis, Jumat (16/12/2022).

Ia mengungkapkan, dirinya mengetahui kejadian tersebut setelah hendak mengecek uang di Bank.

Mulai pertama kali ketahuannya itu, beberapa hari lalu, saya kan mau liburan sebentar lagi, nah rencana nanti mau daftar umroh, terus langsung saya ke BRI, ungkapnya.

Setelah ia ke Bank tersebut, ia meminta dicetak rekening koran miliknya.

Ternyata saat ke BRI, itu kan ngeprint dulu rekening koranya, lalu ditanya pihak bank, kalau saya udah pernah ngambil uang,paparnya.

Saya bantah itu, karena kalau saya ngambil pasti ngambil itu ya lewat BRI sini saya bilang, sambungnya.

Kemudian, ia mengetahui jika pernah ada riwayat penarikan di BRI Link di Kecamatan Batanghari Nuban.

Terus orang BRI nya bilang, ini di brilink ngambilnya, di brilink Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, padahal aku belum pernah ke brilink Kedaton,lanjutnya.

Kemudian, saat Sri Muslimah hendak pulang, ia diantar pegawai bank tersebut ke BRI Link tempat ditariknya uang miliknya.

nah terus waktu itu saya pulang, terus dijemput sama pegawai BRI, ke brilink Kedaton untuk mengetahui siapa yang mengambil uang itu, paparnya.

Setelah diajak ke BRI Link itu, ia menanyakan terkait penarikan yang dilakukan di tempat tersebut.

Akhirnya diajak, terus ibu itu ditanya sama petugas brilink-nya, terkait waktu itu ada yang ngambil uang banyak, ucapnya.

Ternyata, tadinya orang itu mintanya ngambil Rp 75 juta, cuma Karena ga bisa, akhirnya hanya bisa menarik Rp 50 juta, sebutnya.

Setelah saya tunjukkan foto guru yang mengajar di sekolah saya, ternyata pegawai BRI link itu membenarkan jika yang mengambil itu adalah orang yang difoto tersebut, lanjutnya.

Setelah di cek rekening koran tersebut, ternyata penarikan sudah dilakukan sebanyak 9 kali.

Ternyata udah 9 kali, tapi dua buku rekening, yang satu rekening BRI, terus yang satu rekening sertifikasi saya, jadi dua-duanya itu diambil semua,tambah Sri.

Kendati demikian, Sri masih belum mendapatkan pengakuan dia oknum guru tersebut secara langsung.

Kalau untuk pengakuan mereka berdua, saya belum ngobrol, kenapa kok bisa ngambil ATM saya di mereka, tapi ada kemungkinan mereka mengambil di dompet yang di dalam tas saya secara diam-diam,tutur Sri.

Pelaku ini diperkirakan dua orang dan dua-duanya itu kerja di sini, Guru semua di sini, yang satu PNS yang satu honor, tambahnya.

Akibat kejadian itu, Sri muslimah spd.sd mengalami kerugian sebesar Rp 137 juta.

Ia menjelaskan, jika pihaknya telah melakukan laporan ke Mapolres Lampung Timur terkait kasus tersebut.

kita sudah membuat laporan terkait dengan kasus ini, kepolres sudah, ke Polsek sudah, katanya.

Ia berharap agar kasus ini dapat diproses secara hukum yang berlaku.

Iya harapan saya yang pertama, itu uang harus kembali, yang kedua itu harus dia itu ditahan sesuai dengan undang-undang, terus yang ketiga dipecat saja dua-duanya, pungkasnya.

Sementara, kuasa hukumnya, Dikki Kurnia Azis,SH. mengungkapkan, pihaknya berharap agar kasus tersebut dapat diproses lebih lanjut.

Selaku kuasa hukum bagaimana harapan kami selaku kuasa hukum diproses sesuai aturan karena pihak kami sudah dirugikan, ujarnya.

Ia juga mengatakan, hal ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat, agar tidak melakukan hal serupa.

Karena yang pelakunya tersebut selaku tenaga pengajar ataupun guru jadi bisa menjadi pertimbangan ataupun contoh bagi masyarakat Karena yang pelakunya tersebut selaku tenaga pengajar ataupun guru jadi bisa menjadi pertimbangan ataupun contoh bagi masyarakat jangan ataupun melakukan hal-hal yang salah,pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Raman Utara, Iptu Sunaryo membenarkan kejadian tersebut.

Benar kejadian ini, tapi ini dilaporkan ke Mapolres Lampung Timur, nanti akan dilakukan gelar di Mapolres Lampung Timur, ucapnya. (Berlian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *