Probolinggo | HukumKriminal.com – Diduga memperkosa seorang Anak Baru Gede (ABG), pemuda berinisial AEP (21) dibekuk polisi di Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.
Hal itu setelah korbannya, PU (15) warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, didampingi orang tuanya melaporkan kasus tersebut, ke Polres Probolinggo.
Dalam laporannya kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), PU menceritakan, pengalaman traumatis itu berawal ketika dia diminta orang tuanya menjaga warung kopi di Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Desember 2020 silam.
Saat itu suasana warung kopi sedang sepi, tiba-tiba muncul AEP.
Dia kemudian memesan secangkir kopi.
AEP sempat membujuk dan merayu PU agar melayani napsu bejatnya.
Meski PU berusaha menolak, AEP terus mendesak dan akhirnya memerkosa gadis bau kencur itu.
Kondisi warung yang sepi membuat AEP leluasa melakukan aksi kejahatannya itu.
Korban akhirnya melaporkan kasus yang dialaminya di warung kepada orang tuanya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Probolinggo.
Setelah memeriksa korban dan mengumpulkan barang bukti, polisi menangkap AEP.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, polisi kemudian melakukan proses penyidikan dan memburu pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu.
Polisi yang hendak mendatangi rumah AEP justru berpapasan dengan pelaku di jalan.
“AEP kami tangkap di jalan di Tegalsiwalan, Jumat, 21 Mei 2021,” kata Rizki, Sabtu (22/5/2021).
AEP pun dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Pasal tersebut menyatakan, setiap orang dilarang melalukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” tukas Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso. (Tim Sembilan)