Cirebon l HukumKriminal.com – Kembali Reskrim Polsek Gunung Jati Polres Cirebon Kota Polda Jabar, menangkap pelaku Curanmor dengan modus kunci T.
Tersangka inisial YS (27), warga asal Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, ditangkap Patroli Kamtibmas KRYD Polsek Gunung Jati, ketika melakukan aksinya, Senin (6/6/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH mengatakan, tindak pidana Curanmor memang cukup banyak. Namun, Polres Cirebon Kota dan jajaran Polsek tetap tanpa kenal lelah meningkatkan volume patrolinya.
Hasil patroli terlihat di mana patroli Polsek Gunung Jati, beberapa hari lalu dapat menggagalkan aksi pencurian sepeda motor, di mana pelaku YS ditangkap.
Setelah tertangkap tangan mencuri sepeda motor milik WR, warga Desa Sambeng, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, di area parkir kantor salah satu jasa ekspedisi Desa Wanakaya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.
Peristiwa pencurian sepeda motor ini bermula, Senin (6/6/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Korban memarkirkan sepeda motor merek Honda Beat bernopol E 2283 DL di kantor tersebut.
Kemudian, tersangka melintas di lokasi tersebut.
Dan melihat ada sepeda korban sedang terparkir.
“Selanjutnya, tersangka menghampiri sepeda motor korban, lalu dengan menggunakan kunci T dengan cara memasukan ke lubang kunci stop kontak sepeda motor milik korban,” kata Kapolres Cirebon Kota melalui Kapolsek Gunung Jati AKP Abdul Majid, SH, Kamis (9/6/2022) di Cirebon.
Pada saat pelaku berhasil menyalakan mesin motor milik korban diketahui oleh saksi berinisial DO.
Lalu tersangka diteriaki maling.
“Pada saat bersamaan petugas patroli dari Polsek Gunung Jati melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Gunung Jati,” kata Kapolsek Gunung Jati.
Pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah kunci kontak sepeda motor Honda Beat Nopol E-2283-DL. 1 (satu) Lembar STNK Motor Honda Beat warna hitam tahun 2021 Nopol: E-2283-DL dan 1 set kunci T.
“Guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” kata Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Erdan)