Aksi Curat Minimarket Dihentikan Polisi

Kapolresta Bandung saat gelar konferensi pers tentang Curat Minimarket di Mapolresta Bandung. (Foto: Humas Polresta Bandung)

Bandung l HukumKriminal.com Sat Reskrim Polresta Bandung, berhasil mengungkap dan menangkap lima pelaku kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Minimarket yang ada di wilayah Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada, 5 April 2021 dan 13 Mei 2021, lalu, dengan lokasi yang berbeda.

“Jadi kelima pelaku itu, melakukan aksinya sudah lama, dan mereka mengincar Minimarket yang ada di wilayah Cicalengka dan Paseh, Kabupaten Bandung,” kata Hendra saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin (31/5/2021).

Hendra menambahkan, para pelaku melakukan aksinya secara bersama-sama dan mempunyai peran masing-masing, serta terencana.

Dimana dari salah satu pelaku ada yang memanjat tembok dan merusak tralis,  hingga akhirnya masuk kedalam Minimarket.

“Para tersangka ini memang sudah merencanakan, peran mereka juga beda-beda, ada yang memantau dan ada yang sebagai eksekutor,” kata Hendra.

Dengan adanya laporan dari korban dan berbekal rekaman CCTV, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Setelah beberapa bulan buron, kelima pelaku yakni, HS, TS, PS, BP, DM, akhirnya berhasil ditangkap sekaligus barang bukti.

“Dari kelima pelaku itu, salah satunya residivis yaitu, PS dan HS, pernah diberikan tindak terukur oleh Polres Cimahi, namun kabur, akhirnya kami bisa tangkap dan sampai saat ini, masih dalam proses penyidikan,” pungkas Hendra.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tutup Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan. (Danudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *