Aksi Predator Seksual di Jepara

Jepara l HukumKriminal.com – Jajaran Polres Jepara, Jawa Tengah, berhasil mengungka kasus pencabulan terhadap anak tunarungu dan tunawicara, hingga korbannya mengandung.

Kasus ini terungkap berawal ketika korban berinisial IN (16) mengeluh sakit perut.

Kemudian oleh orangtuanya korban dibawa ke bidan untuk diperiksa dan ternyata diketahui hamil 8 bulan.

Orang tua korban lantas melaporkannya ke Polres Jepara.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengatakan, pelaku pencabulan berinisial KS (64) ditangkap di rumahnya pada tanggal, 9 September 2021.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui melakukan tindakan tidak senonoh hingga tiga kali, baik di rumah korban saat orang tuanya pergi maupun di rumah pelaku sendiri.

“Pelaku pencabulan di Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, itu merupakan tetangga korban,” ungkap Rozi, Selasa (14/9/2021).

Tersangka, lanjut Rozi, memberdaya korban dengan ancaman akan dibunuh dan diiming-imingi sejumlah uang, sehingga korban tidak melawan saat dicabuli pelaku.

“KS mengakui melakukan tindakan tidak terpuji terhadap korban yang masih anak-anak,  ketika kedua orangtuanya tengah sibuk bekerja dengan membujuknya memberikan sejumlah uang untuk membeli pulsa,” jelas Rozi.

Atas tindakannya itu, kata Rozi, pelaku bisa dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp15 miliar.

Agar kejadian serupa tidak terulang, Rozi mengingatkan, orangtua agar selalu mengawasi anak-anaknya dari ancaman predator seksual.

“Orang tua yang sibuk bekerja tetap harus memberikan perhatian kepada anaknya yang tinggal di rumah seorang diri guna memastikan keberadaannya aman dan tidak menjadi korban dari pencabulan,” kata Rozi.

“Ketika anak tinggal sendiri di rumah, harus dipastikan dalam kondisi aman,” imbuh Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi. (Tim Sembilan)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *