Cirebon l HukumKriminal.com – Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Hario Prasetyo, mengatakan motif di balik aksi pembakaran yang dilakukan AR terhadap AN istrinya itu, adalah karena cemburu.
Aksi sadis yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya itu terjadi, Kamis, 4 April 2024.
“Pelaku curiga jika istrinya memiliki hubungan dengan pria lain,” kata Hario, Jumat (5/4/2024) di Cirebon, Jawa Barat.
Menurut Hario, motifnya karena si pelaku cemburu.
AR mendapat informasi kalau istrinya ini selingkuh atau punya pria idaman lain.
“Pelaku AR sehari-harinya bekerja di sebuah kapal penangkap ikan. Dia baru pulang ke
kediamannya di Desa Pangkalan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, beberapa waktu lalu,” kata Hario.
Saat itu, kata Hario, pelaku mendapat informasi jika istrinya AN telah memiliki hubungan dengan pria lain.
Pelaku kemudian berusaha mencari tahu kebenaran dari informasi tersebut.
“Sehari sebelum terjadinya aksi pembakaran itu, pelaku mendapati adanya chat di aplikasi perpesanan yang memuat percakapan antara istrinya dengan pria lain. Keesokan harinya, pelaku pun berusaha menanyakan hal tersebut kepada sang istrinya dan korban pun mengakui,” kata Hario.
Mendapat jawaban sang istri, pelaku pun langsung terbakar emosi.
Saat itu pelaku langsung pergi membeli bensin.
Setibanya di rumah, pelaku langsung menyiramkan bensin tersebut ke istrinya.
Saat itu, istrinya sedang berbaring sambil bermain Handphone (HP).
“Waktu istrinya lagi rebahan sambil main HP itulah, pelaku langsung menyiramkan bensin ke tubuh istrinya dan langsung dibakar menggunakan korek kayu,” kata Hario.
Kejadian tersebut pun sempat didengar oleh warga sekitar.
Warga yang mengetahui hal itu pun langsung bergegas mendatangi lokasi dan berusaha memadamkan api yang membakar tubuh korban.
Setelah dilakukan dengan berbagai cara, kobaran api akhirnya berhasil dipadamkan.
Akibat dari kejadian itu AN mengalami luka bakar parah.
“Pelaku berhasil diamankan di hari yang sama. Saat ini, pelaku ditahan di Polresta Cirebon,” kata Hario.
Pelaku, kata Hario, dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” kata Hario.
(Tim HK Cirebon)