Alasan ABK Bawa Senpi Rakitan

Personel Satpolair Polres Bangka Barat, amankan ABK pemilik Senpi Rakitan. (Foto: Istimewa)

Bangka Barat l HukumKriminal.com – Satpolair Polres Bangka Barat mengamankan seorang kepala kamar mesin Togboat Fortuner 5, berinisial AB, lantaran membawa Senjata Api (Senpi) rakitan laras pendek.

Kasat Polair Polres Bangka Barat AKP Candra Wijaya SH.MH, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK membenarkan kejadian tersebut.

“Pengamanan itu bermula ketika pihaknya sedang melakukan patroli rutin di perairan Selatan Bangka wilayah Bangka Barat. Saat itu melihat ada Togboat Fortuner 5 yang bermuatan kayu,” kata Candra, Kamis (27/5/2021).

“Ada gerak-gerik mencurigakan, selain itu kami sudah sering dengar, kalau ada kapal tagboat yang ABK-nya suka bawa Senpi. Saat itu saya yang memimpin patroli dan kami langsung melakukan penggeledahan,” imbuh Candra.

Candra mengatakan, setelah melakukan pengeledahan, pihaknya menemukan Senpi rakitan jenis revolver dengan delapan butir peluru yang disimpan di lemari baju.

“Berdasarkan pengakuan sang pemilik, dua peluru sudah pernah diletuskan. Sehingga peluru tinggal enam yang masih aktif,” kata Candra.

Menurut AB, lanjut Candra, senpi tersebut untuk jaga diri, lantaran sering terjadi perompakan di laut.

Senpi tersebut dibeli AB dari nelayan asal Palembang dengan harga Rp 2,5 juta.

“Kalau membawa senjata api itu harus izin resmi dan senjatanya harus standar, dan bahaya untuk yang punya kalau tidak berizin, karena illegal,” tutur Kasat Polair Polres Bangka Barat AKP Candra Wijaya SH.MH. (Tim Sembilan)

Sumber: RadarbangsaTV.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *