Pagaralam l HukumKriminal.com -Berdalih antarkan istri ke pasar untuk mengisi bensin, itulah modus kejahatan yang dilakukan Yoga Sugama (28), seorang pemuda yang tipu temannya sendiri, untuk menguasai sepeda motor korbannya.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara S.Ik melalui Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Akhirudin melalui siaran persnya mengatakan, bahwa peristiwa itu dialami oleh Rahmat (21) warga Muara Danau, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Senin, 22 April 2021 lalu.
“Pelaku Yoga Sugama (28) yang merupakan teman dari korban,” kata Akhirudin, Kamis (3/6/2021).
Pada Saat kejadian, kata Akhirudin, pelaku yang tinggal di Tebat Baru Ilir, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kota Pagaralam, didatangi korban yang hendak meminjam uang untuk keperluan mendadak.
Pelaku menyetujui permintaan korban yang hendak meminjam uang, di saat itu pelaku terbersit untuk menguasai motor korban dengan beralasan hendak mengantarkan istri ke pasar, lantaran korban adalah teman dengan pelaku.
“Setelah menunggu cukup lama, korban Rahmat curiga, dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pagaralam Selatan,” kata Akhirudin.
“Pelaku beralasan hendak mengantarkan istri ke pasar Dempo Permai,” imbuh Akhirudin.
Saat mengantar istri, pelaku Yoga membawa sepeda motor Jupiter MX, Nomor Polisi (Nopol) BG 5574 E.
Dari pemeriksaan polisi, Kamis 3 Juni 2021, polisi mendapat informasi pelaku Yoga berada di sebuah Warnet yang tak jauh dari tempat tinggal pelaku.
Tidak menunggu waktu lama, petugas Polsek Pagaralam Selatan, di back up anggota Reskrim Polres Pagaralam menangkap pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, kita bawa dan amankan ke Mapolres Pagaralam, untuk dilakukan tindakan selajutnya.
“Pasal yang disanggahkan, pasal primer 373 subsider pasal 378 KUHP dengan ancama 5 tahun penjara,” tandas Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Akhirudin. (Tim Sembilan)
Sumber: Jejakkasus.info