Jakarta l HukumKriminal.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi DKI Jakarta Arifin, menyatakan, jika ada anggota Satpol PP yang bersikap arogan agar warga melaporkannya, melalui aplikasi atau nomor hotline Satpol PP.
“Silahkan Anda bisa melaporkan. Saya berterimakasih dan tentu akan ditindaklanjuti untuk melakukan pembenahan ke arah yang belih baik,” kata Arifin, saat menghadiri apel bersama Satpol PP Jakarta Barat di halaman kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (14/10/2021) pagi.
Menurut Arifin, warga bisa melaporkan hal tersebut, melalui aplikasi Jaki atau nomor hotline Satpol PP Jakarta yakni 112.
Pernyataan itu sekaligus bentuk penegasan Arifin, bahwa dirinya tidak mentolerir adanya petugas yang bersikap arogan kepada masyarakat.
Menurut Arifin, saat ini jajarannya tengah melakukan pembenahan agar citra petugas Satpol yang dinilai arogan bisa terkikis.
Pembenahan itu dilakukan dengan cara melatih para petugas untuk menggunakan hati dari pada tenaga dalam melayani masyarakat.
Selain itu, gaya bahasa antara petugas dan masyarakat juga harus diubah agar citra arogan bisa hilang.
“Kemampuan berkomunikasi harus diperbaiki. Kata-kata kasar sudah harus ditinggalkan. Penegak Perda bukan berarti dengan kata kasar tanpa harus menonjolkan arogansi,” kata Arifin.
Dengan pendekatan yang lebih humanis, Arifin berharap, keberadaan Satpol PP dapat diterima di tengah masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga bisa selalu merasa aman jika bersinggungan dengan petugas Satpol PP.
“Pada akhirnya tugas kita ini melayani dan mengayomi masyarakat. Jadi sebisa mungkin kita melakukan hal tersebut,” tutup Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin. (Tim Sembilan)