Cirebon l HukumKriminal.com – Kembali Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota berhasil menangkap para pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi Rabu pagi 18 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 Wib di lapangan Kebumen Kota Cirebon.
Dalam Press Rilis dengan Awak Media, AKBP Ariek Indra Sentanu S.H , S.I.K, M.H ( Kapolres Cirebon Kota ) mengungkapkan ” Smd dengan alamat Dukupuntang Kabupaten Cirebon melaporkan kejadian ini ke Polres Cirebon Kota didampingi beberapa saksi sekitar 4 orang, dengan tersangka inisial SN asal Lubuk Linggau termasuk jaringan Sumsel, AD asal RejakLebong, R asal yang sama dengan SN sementara seorang lagi DPO dengan lokasi di Bogor merupakan satu satunya pelaku dari Jawa Barat” paparnya.
Masih menurut Ariek ” Ada berang bukti satu unit sepeda motor CBR , satu unit sepeda motor Honda Vario lengkap dengan STNK dan BPKB , tiga buah HP Nokia type 100, sebuah HP Vivo warna biru, sebuah Kemeja warna hitam merk exeln, sebuah Kaos warna hijau toska merk dan sebuah Celana Bkue Jeans merk Louis, modus operandinya di tanggal 18 Januari 2023 sekira jam 10.00 Wib keempat pelaku menggunakan sepeda motor berboncengan, lalu S berboncengan dengan AD dengan Suzuki Satria yang tak dekat letaknya dari Bank BCA, IR dan R mendekat ke lokasi Bank BCA di Jl .Yos Sudarso, IR masuk ke BCA dan memantau nasabah yang mengambil uang, disaat itu melihat korban yang berjilbab mengambil uang sekitar Rp 80 Juta seketika IR menghubungi R dan AD lalu korban berjalan ke arah lapangan Kebumen , karena keadaan sepi maka terjadi Curas di lokasi tersebut.” Paparnya
” Setelah mengambil tas dan isinya uang sekitar 80 juta para tersangka mengarah ke Tegal disana para pelaku meninggalkan tas,dompet, kedua sepeda motor dan HP dengan tujuan mengecoh para petugas lalu mengarah ke Surabaya, kurang lebih dua hari sekitar tanggal 20 Januari 2023 Satreskrim Polres Cirebon Kota dibantu Timsus Ditreskrimum Polda Jabar mendapat info tersangka berada di Surabaya, setelah kurang lebih tiga hari setelah kejadian 3 orang pelaku berhasil di tangkap dan seorang lagi DPO.Ternyata hasil dari kejahatan tersebut adalah 81 Juta, dimana 80 Juta mengambil di Teller dan sejuta di dompet. Uang tersebut digunakan untuk membeli dua buah sepeda motor CBR dan Vario seharga Duapuluh juta rupiah, Satu juta rencana untuk membayar Kosan , masing masing tersangka sepuluh jutaan, dan Duapuluh juta diberikan kepada IR sebagai pengganti sepeda motor saat ditinggalkan di Tegal ” tambahnya.
” Tersangka merupakan residivis yang pernah melakukan kejahatan yang sama namun bukan di wilayah hukum Polres Ciko, jika tidak tertangkap mereka berencana di Surabaya akan melakukan hal yang sama” Tambah Ariek.
(Prayoga)