Aparat Pemdes Perlu Revolusi Mental

Karawang l HukumKriminal.com – Mentalitas aparat Pemerintahan Desa (Pemdes) kerap menjadi sasaran kritik publik.

Misalnya, terkait dengan upaya pemberian pelayanan.

Karena itulah, aparat Pemdes perlu revolusi mental.

Hal tersebut diungkapkan oleh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta Sopiyadi Pamungkas, Kamis (10/3/2021) di Karawang-Jawa Barat.

Menurutnya, mentalitas dari aparatur Pemdes yang semakin hari semakin menurun, menjadi persoalan yang penting diperbaiki di masa sekarang ini.

Hal demikian untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Pemdes.

“Terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat desa, hanya akan terwujud apabila pemerintah desa, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Sopiyadi.

“Saya pikir untuk saat ini yang kita butuhkan, adalah revolusi mental dari Pemdes itu sendiri, karena itu akan memicu persoalan yang berhubungan dengan kepercayaan publik. Jika ingin terciptanya masyarakat desa yang sejahtera, maka Pemdes juga harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuh Sopiyadi.

Lebih lanjut, kata mahasiswa yang duduk di Fakultas Hukum Jurusan Hukum Tata Negara ini menjelaskan, bahwa Pemdes juga harus mampu mengimplementasikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, agenda Nawa Cita, dan revolusi mental, sebagai bentuk konkritnya.

Sopiyadi juga berharap, Pemdes harus lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan pemerintahannya.

“Pemdes juga harus bisa mengimplementasikan, harus paham betul peraturan yang ada, sebagai bentuk konkrit dari itu. Ya, harus transparan dan akuntabel dalam segala hal. Ajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam merumuskan masa depan desa, itu harapan kita bersama,” kata Sopiyadi.

Sekarangkan zaman sudah canggih, segala sesuatu mudah diakses, berikan informasi-informasi terhadap masyarakat lewat platform yang desa punya.

“Harus melek teknologi jangan kuno,” tegas Sopiyadi.

Selain itu, Sopiyadi juga mengingatkan, ada hak-hak masyarakat yang harus terpenuhi,

Jangan sampai mencederai aturan yang ada.

“Jangan lupa, Pemdes juga harus memenuhi hak-hak masyarakat yang tidak boleh sama sekali diabaikan,” kata Sopiyadi.

Di undang-undang itu, dijelaskan dengan gamblang, masyarakat mempunyai hak politik.

Hak informatif, dan hak alokatif.

Bahkan undang-undang itu juga menjamin seluruh masyarakat desa harus memperoleh pelayanan yang sama dan adil.

“Itu penting untuk mendorong kinerja Pemdes yang demokratis, jangan jadi Pemdes yang eksklusif,” kata Sopiyadi.

Dia menilai pemerintah bisa-bisa saja hanya membagi-bagikan anggaran kepada desa, tetapi yang paling penting, yakni keterlibatan masyarakat dalam program pembangunan di desanya sendiri yang disesuaikan dengan arah pembangunan.

“Walaupun sudah menampung aspirasi masyarakat, misalnya, keinginan pembangunannya apa dan bagaimana, tetapi frame atau kerangka kemajuan pembangunan desanya juga harus tau seperti apa, itu penting dan juga harus ada,” ujar Sopiyadi.

Jika tidak dipersiapkan secara matang bagaimana arah dan perencanaan jangka panjangnya.

Menurut mantan Ketua Keluarga Mahasiswa Islam Karawang (KMIK) Jakarta itu, program pengembangan desa hanya menjadi jeratan tindak pidana korupsi bagi aparatur desa. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *