Jombang l HukumKriminal.com – Polisi Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Dusun Balongmojo, Desa Gedongombo, Kecamatan Ploso, dibubarkan dan dimusnahkan polisi, pengrebekan itu dilaksanakan, Senin (04/10/2021).
Arena judi sabung ayam di Dusun Balongmojo, Desa Gedongombo, Kecamatan Ploso, Jombang Jawa Timur, dibongkar lalu dibakar polisi karena meresahkan masyarakat serta melanggar hukum.
Menurut Kapolsek Ploso AKBP Paidi Sadiarto mengatakan bahwa kami memusnahkan arena ini agar tidak digunakan lagi untuk aktivitas perjudian sabung ayam, perjudian sabung ayam di Dusun Balongmojo, Desa Gedongombo, Kecamatan Ploso selama ini sangat meresahkan warga.
Terlebih aktivitas perjudian tersebut juga menimbulkan kerumunan orang,ini sudah lama buka meskipun sering di bubarkan sabung ayam sering operasi lagi.
Masih paidi sekitar jam 14.30 Wib kami mendapat informasi adanya judi sabung ayam di dusun itu. Seketika itu kami bersama anggota Resmob Polres Jombang melakukan penggerebekan di lokasi tersebut,” ucapnya.
Kata Paidi, pada saat di TKP, kondisinya sepi dan ditemukan sarana judi sabung ayam yang terbuat dari bambu, terpal dan kurungan ayam.
Agar tidak dipergunakan kembali untuk giat perjudian, maka dimusnahkan dengan cara dibakar.
Paidi menambahkan, bahwa pihaknya sudah sering menghimbau masyarakat untuk menghentikan aksi perjudian sabung ayam di masa pandemi yang memicu kerumunan dan meresahkan masyarakat.
Sangat diperlukan saat ini adalah kesadaran dan kepedulian kita bersama mematuhi protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan keramaian dan kerumuman,” tandas Kapolsek Ploso AKBP Paidi. (Tim)