Bangka Barat l HukumKriminal.com – Babinsa Koramil 431-01/Jebus, Serda Romsan melaksanakan pendampingan vaksinasi tahap 1, 2, dan 3 covid 19, adapun unsur pelaksana yaitu dari tim vaksimasi Puskesmas Jebus, bertempat di Puskesmas Jebus Kabupaten Bangka Barat. Kamis, (24/03/2022).
Babinsa Koramil 431-01/Jebus, Serda Romsan disela kegiatan mengatakan.”
“Pelibatan Babinsa dalam pendampingan terhadap kegiatan Vaksinasi merupakan bentuk kepedulian TNI AD Khusunya Koramil 431-01/Jebus terhadap kemanusiaan, selain itu juga bentuk tanggung jawab dan kewajiban dalam ikut mendukung pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Covid-19 yang saat ini masih belum berakhir,” pungkasnya.
Danramil 431-01/Jebus Kapten Czi Maharuddin secara terpisah menyampaikan.”Setelah mendapatkan suntikan Vaksin, kami menghimbau kepada mereka untuk tetap menjalankan Protokol Kesehatan dengan ketat, dan tetap mematuhi prokes dengan tetap melaksanakan 5 M.” Terangnya. (Musarofa)
Sumber: Pendim 0431/Bangka Barat