Bangka Barat l HukumKriminal.com -Babinsa Koramil 431-01/Jebus Serda Welly Sihombing bertempat di Balai Desa Cupat melaksanakan kegiatan mediasi sengketa lahan antara warga Dusun Sinar Kelabat desa cupat dengan Pemdes Desa Cupat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (26/03/2022).
Di sela kegiatan Babinsa Koramil 431-01/Jebus, Serda Welly Sihombing mengatakan.”Semoga dengan di adakannya mediasi ini bisa segera terselaikan, dan tidak ada kesalah pahaman antara satu sama lain,” ujarnya.
Secara terpisah Danramil 431-01/Jebus, Kapten CZI Maharuddin menyampaikan.”
“Harapnnya tidak ada lagi kesalah pahaman antara satu sama lain, dan semua masalah bisa di selesaikan dengan kepala dingin.” Pungkasnya
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Parittiga Bpk Madirisa Spd, Pj Kades cupat ibu Yanti, Ketua BPD cupat bpk Zainuddin, Kadus, RT dan masyarakat dusun SK. (Musarofa)
Sumber: Pendim 0431/Bangka Barat