“Hingga saat ini tim penyidik masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti”
Pontianak l HukumKriminal.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita barang bukti dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT AT Tbk (Aneka Tambang) dengan PT LM (Loco Montrado) tahun 2017, baik di Jakarta maupun di Kalimantan Barat (Kalbar).
“Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT AT Tbk dengan PT LM tahun 2017,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, di Pontianak, Rabu (13/10/2021).
Fikri menjelaskan, dalam kasus itu, KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Hal ini akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka,” ujar Fikri.
KPK berharap, selama proses penyidikan perkara ini berlangsung, masyarakat turut serta memantau dan mengawasinya.
“Kami pun akan selalu menyampaikan setiap perkembangannya kepada publik sebagai wujud transparansi kinerja KPK,” ujar Fikri.
“Hingga saat ini tim penyidik masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti,” imbuh Fikri.
Di antaranya dengan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi.
“Seperti di Jakarta, Banten, dan di Kalimantan Barat,” tukas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Tim Sembilan)