Bawa Senjata Api, Ditangkap Polisi

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso memegang senjata api rakitan, saat ungkap kasus pengguna Narkoba membawa senpi di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (5/5/2023). (Foto: Dokumen Polresta Bogor)

Bogor l HukumKriminal.com – Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, pengguna Narkoba berinisial MJJ kedapatan membawa Senjata Api (Senpi) rakitan berisi enam peluru? di salah satu bengkel di wilayah Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

“MJJ ditangkap setelah polisi mendapat laporan warga yang mencurigai ada seorang pengguna Narkoba jenis sabu-sabu di bengkel Suzuki Semeru, Jalan Dr Semeru Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jabar pada Kamis, 4 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Bismo, Jumat (5/5/2023) di Mapolresta Bogor Kota.

Dari laporan itu, kata Bismo, petugas mendatangi pelaku dan setelah digeledah tidak ditemukan Narkoba jenis sabu-sabu.

Tetapi, di tasnya ditemukan senjata api rakitan dan setelah dites urine positf ampetamin atau sabu-sabu.

Menurut Bismo, MJJ yang berprofesi sebagai event organizer pasar malam itu dibawa ke Mapolresta Bogor Kota untuk diamankan.

“Dari keterangan, MJJ membawa senjata api untuk berjaga-jaga ketika dia pulang ke Cianjur atau ketika bekerja di pasar malam,” kata Bismo.

Dari tas pelaku, kata Bismo,  polisi mendapati satu pucuk senjata api rakitan jenis baikal makarov beserta magazine dan peluru kaliber 99 milimeter.

“MJJ mengaku membeli senjata api tersebut dari marketplace dengan harga Rp6 juta,” kata Bismo.

Kapolresta Bogor Kota, menegaskan meskipun untuk keperluan menjaga diri, kepemilikan senjata api tanpa izin telah dilarang keras oleh Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 51 pasal 1 ayat 1 yang berisi Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak.

“Di dalam pasal itu, pelakunya diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” kata Bismo.

Kapolresta Bogor Kota, berjanji akan menelusuri perdagangan senjata api ilegal melalui daring tersebut.

Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang membeli dan membawanya, karena membahayakan nyawa orang lain.

“Tentunya, kami akan melakukan penyelidikan terhadap perdagangan ilegal ini,” kata Bismo.

 

(Tim/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *