Bea Cukai Gandeng BNN Berantas Narkotika

Aksi Petugas Bea Cukai saat menggagalkan penyelundupan Narkotika menggunakan modus barang kiriman. (Foto: Bea Cukai)

Pangkalpinang l HukumKriminal.com – Sebagai upaya untuk bersinergi dalam war on drugs, Bea Cukai secara aktif berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, untuk melakukan pengawasan dan penindakan di berbagai daerah.

Pada Sabtu, 22 Mei 2021 lalu, tim gabungan dari Bea Cukai dan BNN Kota Pangkalpinang, menggagalkan penyelundupan Narkotika melalui paket kiriman.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pangkal Pinang Imam Supriadi mengatakan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus itu, berawal dari informasi yang diperoleh tim, bahwa akan ada paket diduga Narkotika yang dikirim dari Belanda, melalui perusahaan jasa titipan, PT Pos Indonesia.

“Berdasar informasi tersebut, tim gabungan selanjutnya, berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia untuk mencegah modus pengambilan paket oleh kurir online,” kata Imam, Senin (31/5/2021).

Lanjut Imam, kemudian datang penerima barang dengan inisial AR.

Selanjutnya petugas melakukan pengamanan terhadap AR, barang bukti dan satu unit telepon genggam.

“Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diamankan di BNN Kota Pangkalpinang, untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pangkal Pinang Imam Supriadi. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *