Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Bea Cukai memusnahkan sejumlah barang ilegal. (Foto: dok Bea Cukai)

Probolinggo l HukumKriminal.com – Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Encep Dudi Ginanjar, mengatakan, bahwa Bea Cukai kembali memusnahkan sejumlah barang ilegal di dua kota, yaitu Probolinggo dan Cirebon.

“Bekerja sama dengan aparat pemerintahan daerah setempat, Bea Cukai Probolinggo memusnahkan 1.121.823 batang rokok ilegal, 44.670 gram tembakau iris, dan 296,45 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal,” kata Encep, Kamis (7/3/2024) di Probolinggo, Jawa Timur.

Barang hasil penindakan 2023 tersebut, kata Encep, dimusnahkan dengan nilai ditaksir mencapai Rp1.444.724.535 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp784.761.637.

Sementara itu, Bea Cukai Cirebon memusnahkan sebanyak 20.734.450 batang rokok dan 30 liter MMEA ilegal.

Pemusnahan itu merupakan hasil dari 175 penindakan cukai telah dilakukan pada tahun lalu di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Cirebon, meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan, dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp26.437.413.750 dan potensi kerugian negara sebesar Rp13.872.337.050.

Pemusnahan itu sebagai wujud komitmen dalam pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal serta bukti adanya sinergi Bea Cukai dengan mitra kerja khususnya pemerintah daerah,” kata Encep.

“Selain itu, pemusnahan tersebut juga merupakan implementasi nyata dari semangat Gempur Rokok Ilegal,” imbuh Encep.

Menurut Encep, kami selalu berupaya untuk memberantas peredaran rokok dan Miras ilegal untuk menciptakan keadilan berusaha bagi para pelaku usaha yang telah taat terhadap ketentuan perundang-undangan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk beperan aktif dalam mendukung pemberantasan rokok dan Miras ilegal,” kata Encep.

(Tim HK Jatim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *