Belasan Anggota Berandalan Bermotor, Disikat Polisi Indramayu

Belasan remaja diduga anggota gerombolan bermotor diamankan Polres Indramayu. (Foto: Dok. Polres Indramayu)

Indramayu  l HukumKriminal.com – Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Anjatan AKP H. Rasita, mengatakan bahwa belasan remaja diduga anggota gerombolan bermotor atau yang akrab disebut geng motor diciduk Polres Indramayu, karena akan melakukan tawuran. Bahkan beberapa senjata tajam jenis celurit dan lainnya diamankan sebagai barang bukti.

“Peristiwa itu terjadi bermula dari anggota piket Mako Polsek Anjatan, melakukan patroli rutin. Namun, dalam perjalannya menerima laporan adanya sekelompok remaja yang diduga anggota geng motor menggunakan sepeda motor dan melakukan konvoi di raya Jalan Toang Gadel, Desa Anjatan Baru, Kecamatan Anjatan, menuju arah selatan Desa Bugis Indramayu,” kata Rasita, Kamis (14/3/2024) di Indramayu, Jawa Barat.

Bahkan dalam laporan tersebut, kata Rasita, mereka membekali diri dengan Senjata Tajam (sajam) jenis celurit.

“Usai menerima info tersebut, tim piket segera merespons laporan dan mendatangi lokasi serta berhasil mengamankan seorang remaja berinisial A (16 tahun), lengkap dengan Sajam dan selang beberapa jam tim kembali mengamankan 12 pemuda lainnya di Dusun Gadel, Desa Anjatan. Tercatat ada 12 orang remaja yang diamankan bersama barang bukti senjata tajam,” kata Rasita.

Ke 12 orang tersebut beserta barang buktinya kemudian diamankan ke Polsek Anjatan untuk kemudian dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk kondusifitas wilayah, kami bakal terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah kami. Untuk itu, kami berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas di lingkungan sekitar,” kata Rasita.

(Tim HK Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *