Banyuwangi l HukumKriminal.com -Permasalahan pembangunan wahana wisata air Shavana Water Park Jajag di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi proyek jalan terus, semakin menuai kontroversi di tengah masyarakat.
Kali ini pernyataan keras dilontarkan oleh Aktivis Luhur Kedaton Moch. Imam Ghozali.
Di depan awak media, Ghozali menyebut, jika dalam permasalahan pembangunan Shavana Water Park itu, aparat jelas-jelas tutup mata.
“Terutama Satuan Polisi Pamong Praja, (Satpol PP) Banyuwangi, baik yang ditingkat kecamatan, maupun di kabupaten, yang semestinya bisa menindak tegas kepada pemilik wahana itu, karena sudah jelas melanggar, kenapa dibiarkan,” kata Ghozali, Senin (14/6/2021).
“Pertanyaannya ada apa dengan aparat kok terkesan membiarkan pelanggaran itu?. Apa sudah ada uang tutup mulut?,” Imbuh Ghozali.
Ghozali menyatakan, bahkan setelah dirinya mendatangi lokasi proyek Shavana Water Park, didapatkan keterangan dari penjaga pintu, jika Plt. Camat Gambiran Budi Santoso, sudah tiga kali datang melihat pengerjaan proyek itu.
“Jika sudah berulangkali datang, dan tahu ada pelanggaran, kenapa camat diam saja?. Saat ditanya wartawanpun jawaban camat terkesan muter-muter, dan malah menyebut nama Sigit dan Parmin, sebagai orang yang mengurus perizinannya,” ujar Ghozali.
“Maka jika ini didiamkan dan tidak segera mendapatkan tindakan tegas, bisa saja diikuti oleh yang lainnya,” tegas Aktivis Luhur Kedaton Moch. Imam Ghozali. (Tim Sembilan)
Sumber: Jejakkasus.info