Pangkalpinang l HukumKriminal.com – 12 september 2023. Pangkalpinang, Provinsi Babel. Belum genap nya satu bulan kita masyarakat Indonesia Merayakan hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tercinta ini,dan sampai saat ini masyarakat masih merayakan dengan berbagai macam lomba.
Yang sangat di prihatinkan kantor Capil kota Pangkalpinang ini mengibarkan bendera yang sangat kusam dan sobek. Dimana seharus nya menjadi contoh yang teladan bagi masyarakat,terutama masyarakat Pangkalpinang.
Di saat awak media mengkonfirmasi perihal tersebut melalui via Whatssapp ( WA ) yaitu Bapak Darwin selaku kepala dinas pada pukul 15.07 WIB tanggal 11 September 2023′ Beliau membalas siap salah dan sudah di tindaklanjuti dan terimakasih atas infonya,lanjut memberi kontak kepada awak media untuk menghubungi pak yas.
Kemudian awak media melakukan via Telephone pada pukul 15.58 WIB 11 September 2023. Pak Yasrizal mengatakan kepada awak media datang saja pak ke kantor biar lebih enak ngobrol nya’imbuh nya.
Sebelumnya keberadaan pasal pengibaran bendera kusam di RKUHP mendapatkan sorotan dari publik. Ketentuan itu tertuang di Pasal 235 b RKUHP.
Awalnya, Pasal 234 RKUHP menyebutkan,
“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Lalu, Pasal 235 RKUHP menyebutkan,:
“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; A. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; B. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; C. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau D. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.”
( Team )