Berawal dari Bersenggolan L Membacok Aan

Kapolresta Sidoarjo, menunjukkan pedang yang digunakan pelaku melukai korban. (Foto: Humas Polresta Sidoarjo)

Sidoarjo l HukumKriminal.com – Warga Sidowaras, Kraton, Krian, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, digegerkan dengan dua pria yang sedang cekcok berujung sabetan senjata tajam pada Rabu, 23 Juni 2021 malam.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, saat kejadian korban bernama Aan Fahrianto Ramadhan datang ke konter HP untuk membeli pulsa.

Di lokasi Aan tidak sengaja menyenggol badan salah satu pembeli berinisial L.

Keduanya kemudian terlibat adu mulut.

Warga yang melihat kejadian itu, sempat mencoba melerainya.

Namun, L yang diketahui tinggal di Tambak Kemerakan, masih tak terima atas kejadian itu.

“Pelaku kemudian pulang membonceng anaknya, bermaksud mengambil pedang di rumah untuk membacok korban,” kata Kusumo, saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (25/6/2021).

Lanjut Kusumo, setibanya di konter HP itu, L langsung menyabetkan pedangnya.

Namun, ditangkis korban mengenai tangan kirinya.

Aan yang kondisinya bersimbah darah sempat tergeletak.

“Pelaku kabur melarikan diri. Warga setempat yang melihat korban tergeletak, segera membawanya ke rumah sakit Anwar Medika,” ujar Kusumo.

Ditambahkan Kusumo, petugas yang mendapat laporan kejadian itu, segera meluncur ke lokasi dan melalukan penyelidikan.

Setelah mengetahui identitas pelaku, polisi segera melakukan penangkapan.

“Alhamdulillah, tim kami dengan cepat menangkap pelaku dari pelariannya di rumah saudaranya di Taman Pinang Indah, Sidoarjo, Kamis, 24 Juni 2021,” ujar Kusumo.

“Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” imbuh Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro. (Kuswoyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *