HukumKriminal.com | Pada tanggal 29 Januari 2025, telah terjadi peristiwa penikaman di Desa Lawinda, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan. Penikaman tersebut melibatkan seorang pria bernama Seksama Ndruru, yang menyerang korban bernama Ama Berkat pada pukul 10:00 pagi.
Keesokan harinya, pada tanggal 30 Januari 2025, pelaku menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada pukul 09:00 pagi. Namun, situasi menjadi semakin panas pada tanggal 31 Januari 2025, ketika sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab merusak dengan brutal rumah orang tua kandung pelaku dan rumah pelaku sendiri di Desa Lawinda. Tidak hanya rumah yang hancur, ijazah adik pelaku juga dirusak dalam aksi perusakan tersebut.
Terkait dengan kejadian ini, warga setempat dan pihak korban mengimbau agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti perbuatan oknum-oknum yang merusak properti serta dokumen penting milik keluarga pelaku. Keamanan dan ketertiban di Desa Lawinda sangat bergantung pada respons cepat dari pihak berwenang.
Informasi ini kami peroleh dari akun Facebook yang meminta masyarakat untuk membantu menyebarkan kabar ini agar kepolisian segera turun tangan di lokasi kejadian. Di tengah ketegangan yang terjadi, diharapkan agar Polres Nias Selatan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga situasi tetap aman dan terkendali.
(NOVERIUS SADAWA)