Berkunjung ke Mantan Istri, Balok Kayu Melayang

Ilustrasi

Balikpapan l HukumKriminal.com – KT (21) sama sekali tak menyangka bakal bernasib nahas ketika berkunjung ke rumah mantan istri sirinya, E, di Jalan Riko, Baru Ilir, Balikpapan Barat, pada Jumat, 10 September 2021 sekitar pukul 11.30 WITA.

Saat bertandang ke rumah E, KT mendapat serangan dari seorang pria berinisial ES yang juga berada di rumah mantan istri sirinya itu.

KT secara tiba-tiba menerima pukulan benda tumpul oleh ES.

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto, mengatakan, sebelum terjadi pemukulan, KT diketahui terlibat cekcok dengan ES.

“Di sana korban bertemu dengan ES. Entah kenapa keduanya kemudian terlibat cekcok yang berujung pada aksi penganiayaan,” kata Totok, Senin (13/9/2021).

Lanjut Totok, saat itu ES dengan cepat mengambil sebuah kayu balok dan mengayunkannya ke arah korban.

Korban saat itu sedang duduk di atas motor, kemudian dipukul oleh pelaku pakai kayu balok dengan panjang sekitar satu meter.

“Tiga pukulan, mengenai bagian lengan korban sebelah kanan dan kepala. Sehingga korban mengalami kesakitan,” ujar Totok.

“Karena merasa keberatan, korban datang ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk melapor,” imbuh Totok.

Berbekal laporan korban, kata Totok, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat, bergegas menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Di sana, aparat berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumah E mantan istri siri korban,” kata Totok.

Anggota juga mengamankan barang bukti satu buah kayu balok yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Barat, guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Totok.

“Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.,” imbuh Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto. (Tim Sembilan)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *