Sidoarjo l HukumKriminal.com – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, masih memberlakukan PPKM untuk mencegah Covid-19. Sehingga belum semua jenis usaha boleh beroperasi.”Meski begitu, kenyataan di lapangan berkata lain.Masih mendapati pengusaha yang nekat membuka usahanya, salah satunya usaha pijat milik Rima.
Bisnis prostitusi berkedok panti pijat (pitrad) ditemukan di pemukiman warga jln ronggojalu desa masangan wetan kecamatan sukodono kabupaten sidoarjo. “Di lokasi panti pijat ini bernama pitrad rima Message,Hal itupun membuat warga yang tinggal di sekitaran lokasi resah.
Pantauan media ini, Selasa (28/9/2021), saat melintas di sepanjangJalan ronggojalu ditemukan lokasi panti pijat yang diduga menjadi tempat prostitusi terselubung. Tak hanya itu para terapis dalam bekerja menggunakan pakaian seksi.”Bahkan ironisnya, lokasi panti pijat modus prostitusi itu berada di kawasan padat permukiman penduduk.
Menurut pengakuan warga sekitar yang tidak ingin identitasnya dipublikasi mengaku bahwa tempat panti pijat modus prostitusi sudah lama menempati kurang lebih 4 tahunan.
Panti pijat yang beroperasi tidak sesuai dengan kenyataan. seharusnya panti pijat hanya sebagai tempat untuk jasa memijat bukan malah menjadi tempat praktek prostitusi,” ungkapnya.
Saya berharap satpol PP dan pemerintah kabupaten sidoarjo agar menutup lokasi panti pijat esek-esek yang meresahkan warga masyarakat tidak kembali beroperasi,” pungkasnya. (limbad)