Trenggalek l HukumKriminal.com – Tidak perduli musim kemarau atau penghujan tahun 2022 ini, membawa berkah bagi para pemain galian C yang berkedok pemerataan lahan dan pekarangan
Baru-baru ini, kembali ditemukan Galian C yang diduga ilegal di area Perengan Pegunungan Desa Gador, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur, menjadi sorotan.
Pasalnya, galian tersebut menjadi bisnis yang tidak mengenal musim, lantaran dari hasil bisnis tersebut sangat menggiurkan, bahkan konon bisnis Galian C tersebut, dalam satu musim, dapat meraup hingga ratusan juta rupiah.
Informasi yang berhasil dihimpun tim media ini, untuk memuluskan aktivitas digalian tersebut, modus operandinya berkedok pemerataan lahan pekarangan, padahal hasil investigasi tim media, menyebutkan galian bodong tersebut, merupakan bisnis tanah uruk.
Telusur tim media ini, tanah hasil galian tersebut dijual bebas ke warga yang membutuhkan atau orang luar daerah yang sedang membangun, bahkan diduga pengelola Galian C tersebut, adalah oknum Kepala desa setempat.
“Temui Pak Kades mas, kalau tanya terkait galian ini” Kata Cekher di lokasi galian, Sabtu (19/03/2022).
Hingga berita ini tayang Kades Gador, susah dihubungi tim media ini, melalui sambungan telpon selularnya dan WhatsApp, belum ada jawaban.
Tim media waktu ke rumah Kades untuk konfirmasi ditemui anaknya dan salah satu karyawan galian.
Perlu diketahui untuk melakukan aktivitas galian telah diatur dalam UU 4/2009 dan PP 23/2010, dalam melakukan aktifitas diwajibkan memiki Izin usaha Pertambangan (IUP), amdal maupun Papan Keterangan Proyek atau Ijin IUP – OP Khusus Pertambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Atau Pejabat setempat.
Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah. Bersambung. (Tim)