Bocah di Mojokerto Tersengat Listrik

Petugas kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kejadian. (Foto: Dok. Polsek Trowulan)

Mojokerto l HukumKriminal.com – Seorang Bocah umur 8 tahun ditemukan oleh warga Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, dalam keadaan pingsan, di dekat tiang listrik buatan warga.

Warga langsung mengevakuasi korban. Namun, nyawa si bocah tidak bisa diselamatkan.

Kapolsek Trowulan AKP Imam Mahmudi mengatakan, korban berinisial MSP (8) warga sekitar.

“Korban bermain petak umpet bersama teman-teman. Memang sudah menjadi kebiasaan anak di Desa Tawangsari, bermain petak umpet sekira pukul 20.30 WIB, tadi malam,” ungkap Imam, Jumat (2/7/2021) pagi.

Lanjut Imam, korban ditemukan oleh salah satu warga dalam keadaan pingsan, di dekat tiang listrik buatan warga.

Warga yang mengetahui hal tersebut langsung mengevakuasi korban ke Puskesmas Tawangsari.

“Namun, dalam perjalanan korban meninggal dunia,” tutur Imam.

Warga yang mengetahui, menurut Imam, bahwa korban sudah di tanah dalam keadaan tak sadarkan diri.

Warga itu selanjutnya, menyampaikan ke keluarganya, dan langsung dilarikan ke Puskesmas Tawangsari.

“Setiba di Puskesmas Tawangsari, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia,” jelas Imam.

Dinyatakan Imam, diduga saat korban bermain petak umpet bersama teman-temannya, korban menaiki tiang listrik buatan warga.

“Diduga korban tersengat aliran listrik dan jatuh ke tanah tak sadarkan diri. Setelah dilakukan visum, jenazah korban langsung dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan,” ungkap Kapolsek Trowulan AKP Imam Mahmudi. (Agus Wahyu)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *