Bos Arisan Fiktif Beli Mobil dan Bangun Rumah

Tarmiati (tengah) tersangka arisan fiktif yang rugikan pesertanya mencapai Rp 1 miliar. (Foto: Humas Polres Mojokerto)

Mojokerto l HukumKriminal.com – Bos arisan fiktif yang rugikan pengikutnya Rp1 miliar, menggunakan uang hasil kejahatan untuk membangun rumah di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.

Pelaku bernama Tarmiati (42) sudah menipu sebanyak 400 orang.

Modusnya setelah peserta menyetor uangnya akan dikembalikan utuh dan dapat bonus lima persen setiap bulannya.

Modusnya arisan paket Lebaran 2020 hingga 2021.

“Nanti juga dapat beberapa parsel Lebaran berupa kue,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Selasa (25/5/2021).

Dony menjelaskan beberapa keuntungan dari arisan paketan. Sudah Rp 430 juta yang dipakai.

Mantan Kapolres Pasuruan Kota itu menyebut, bahwa Tarmiati sempat kabur membawa dua mobil dan beberapa aset. Di antaranya satu mobil Avanza, Colt, uang Rp2,1 juta, dan beberapa rekening.

“Tanggal 18 Mei kami menangkap pelaku beserta barang bukti itu,” ujar Dony, Alumni Akpol 2000 ini, menambahkan, pelaku menjalankan arisan fiktif untuk gali lubang tutup lubang.

Tarmiati meminjam uang ke masyarakat lain, dengan bunga sepuluh persen untuk diputarkan ke para korban.

Awalnya selama enam bulan berjalan lancar.

“Dia menunjukkan keberhasilan arisannya itu dengan membangun rumah dan membeli mobil,” ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander.

Sementara itu, pengakuan dari Tarmiati, bahwa dirinya sudah menjalankan bisnis sejak 2014.

Namun, di tahun ini dia belum bisa mengembalikan uang yang dipinjamnya.

“Saya pinjam ke kelompok, rumahan, pinjam BPKB, dan pinjam sertifikat untuk digadai ke bank, untuk menutupi arisan. Kerugian kurang lebih Rp1 miliar untuk bayar utang,” ucap Tarmiati.

Di tahun 2018 Tarmiati mulai membangun rumahnya dengan biaya Rp 400 juta.

Utang pun makin menumpuk hingga akhirnya pelaku kesulitan melunasi dam mencari pinjaman.

“Saya mohon maaf, sebenarnya saya tidak mau seperti ini, dan saya sudah berusaha mencari pinjaman lagi, tetapi tidak bisa, karena terlilit utang terlalu banyak,” kata Tarmiati.

Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 terkait dengan Penipuan dan Penggelapan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Tim Sembilan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *